Korupsi di Maluku

Pejabat dan Bendahara Negeri Wahai Maluku Korupsi Dana Desa, Sudah Resmi Ditahan!

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD/DD di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah resmi ditahan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD/DD di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah resmi ditahan, Jum’at (21/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD/DD di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah resmi ditahan, Jum’at (21/6/24).

Kedua tersangka tersebut adalah HBT, Pejabat Pemerintah Negeri Wahai T.A 2021 dan 2022, serta MAH, Bendahara Negeri Wahai T.A 2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, mengungkapkan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024.

"Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sebesar Rp. 1.751.479.060 untuk tahun 2021 dan Rp. 1.710.732.000 untuk tahun 2022," jelasnya.

Baca juga: Tolak Pelantikan Raja Hingga Segel Kantor Desa, Warga Wahai - Maluku Diminta Jaga Kamtibmas

Lebih lanjut, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp.861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Dari anggran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), kemudian membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yaitu tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489 sehingga total dugaan kerugian keuangan negera berdasarakan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp 861.210.276,” sebutnya.

Keduanya kata dia, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan masing-masing. HBT ditahan di Lepas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak 21 Juni 2024.

Sedangkan MAH dilakukan penahanan Kota di Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, dengan mempertimbangkan MAH telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 51.750.000.- kepada penyidik dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara.

Diketahui, tersangka atas nama HBT didampingi oleh penasehat hukum Gerry Maryo Wattimena.

Sedangkan tersangka atas nama MAH didampingi oleh penasehat hukum Yunan Takaendengan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved