Kasus Korupsi di Maluku

Kasus Dugaan Pencucian Uang, Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tanita
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa saat mendengar tuntutan JPU KPK atas kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/6/2024).

Sidang dipimpin Martha Maitimu selaku Hakim Ketua didampingi dua Hakim anggota lainya.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU KPK.

JPU menilai suami Bupati Buru Selatan Safitri Malik itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kejati Maluku Diminta Periksa Safitri Malik Terkait Kasus TPPU Tagop Soulissa

Selain itu, JPU KPK juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah JPU.

Usai mendengar Tuntutan JPU KPK, Hakim ketua Martha Maitimu akhirnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan pembelaan terdakwa.

Hakim juga meminta untuk JPU menghadirkan terdakwa Tagop dalam persidangan tanggal 20 Juni nanti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved