Kasus Korupsi di Maluku
Kasus Dugaan Pencucian Uang, Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/6/2024).
Sidang dipimpin Martha Maitimu selaku Hakim Ketua didampingi dua Hakim anggota lainya.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU KPK.
JPU menilai suami Bupati Buru Selatan Safitri Malik itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kejati Maluku Diminta Periksa Safitri Malik Terkait Kasus TPPU Tagop Soulissa
Selain itu, JPU KPK juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah JPU.
Usai mendengar Tuntutan JPU KPK, Hakim ketua Martha Maitimu akhirnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan pembelaan terdakwa.
Hakim juga meminta untuk JPU menghadirkan terdakwa Tagop dalam persidangan tanggal 20 Juni nanti.
Kasus Bendahara Negeri Air Kasar Korupsi Dana Desa 2020-2022 di SBT Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka Korupsi Talud Buru yang Rugikan Negara Rp. 1 Milyar Lebih |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pekan Depan, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid di Desa Nerong Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Berkas Tipikor Rumah Khusus di Seram Barat Dikembalikan ke Penuntut Umum, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.