Minggu, 26 April 2026

Maluku Terkini

Kejati Maluku Diminta Periksa Safitri Malik Terkait Kasus TPPU Tagop Soulissa

Pasalnya, dalam persidangan disebutkan Safitri diduga menerima Rp 3 miliar yang merupakan uang hasil korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ta

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
FMBS meminta kejaksaan mendalami keterlibatan Bupati Bursel Safitri Maluku, Kamis (16/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta memeriksa Bupati Buru Selatan, Safitri Malik terkait keterlibatannya dalam kasus sang suami, Tagop Soudarsono Soulissa.

Pasalnya, dalam persidangan disebutkan Safitri diduga menerima Rp 3 miliar yang merupakan uang hasil korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop.

Permintaan itu disampaikan Forum Mahasiswa Buru Selatan (FMBS) saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku, Kamis (16/5/2024).

“Pertama, kami FMBS mendesak kejati Maluku untuk segera memanggil Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa atas penerimaan uang dari Tiong yang mengatasnamakan Fitri Rp.3 M. Kami mendesak Kejati Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus tindak Pidana pencucian uang (TPPU) Di Kabupaten Buru Selatan yang melihatkan nama Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa,” kata Koordinator Pendemo, Ais Souwakil.

Lanjutnya, permintaan disampaikan lantaran Safitri diduga menerima uang dari terpidana Liem Sin Tiong.

Liem Sin tiong juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Baca juga: Ketua KPU Maluku Tenggara Tegaskan Proses Seleksi PPK Sudah Sesuai Mekanisme

Baca juga: Hakim Vonis Pemilik 5 Paket Ganja yang Tertangkap di Toko Lima Roti selama 4 Tahun Penjara

FBMS meminta agar kejaksaan menuntaskan kasus TPPU yang diduga ada keterlibatan Bupati Bursel tersebut.

“Kami FMBS mendesak Kejati Maluku untuk lebih serius dan lebih tegas dalam menangani persoalan kasus korupsi di Buru Selatan,” tambah Souwakil.

Sementara itu, Kejati Maluku yang diwakili Kasi A Bidang Intelijen Kejati Maluku, Karel Sampe mengatakan tuntutan pendemo terkait dugaan TPPU yang melibatkan Bupati Bursel Safitri Malik itu akan disampaikan kepada Kajati untuk ditindaklanjuti sesuai petunjuk.

Ia berharap tuntutan tersebut juga diiringi laporan resmi mereka.

“Mewakili Pimpinan, kami mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Forum Mahasiswa Buru Selatan (FMBS) yang sudah melakukan aksi dengan damai dan tertib. Terkait tuntutan aksi perihal dugaan TPPU yang melibatkan Bupati Buru Selatan dan salah satu Kontraktor di Buru Selatan, akan kami teruskan kepada Pimpinan. Namun untuk kelanjutannya dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi yang disertai dengan data pendukung, agar bisa mendapatkan petunjuk dari Pimpinan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved