Maluku Terkini
Awas Penipuan! Warga Maluku Jangan Beli Beras Bulog dalam Jumlah Besar dari Pihak Lain
Bulog Divre Maluku mengingatkan warga yang ingin membeli beras dalam jumlah besar tidak perlu melalui pihak lain.
TRIBUNAMBON.COM -- Awas penipuan! Warga Maluku jangan sampai membeli beras Bulog dari pihak lain.
Perum Bulog Divre Maluku mengingatkan warga yang ingin membeli beras atau pun aneka bahan kebutuhan pokok lainnya dalam jumlah besar tidak perlu melalui pihak lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Bila hendak membeli aneka komoditas Bulog dalam jumlah besar dengan tujuan untuk menjualnya disarankan datang langsung ke Kantor Bulog Maluku-Malut," kata Kepala Perum Bulog Divre Maluku-Malut Chaerul Mazhar di Ambon, Jumat.
Baca juga: Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Aman hingga Idul Adha: Ada 1,8 Juta Ton Di Gudang
Kantor Bulog ada di kawasan Waehaong, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) yang mudah dijangkau sehingga tidak perlu melakukan pembelian melalui orang lain.
Penipuan seperti ini pernah terjadi bulan lalu dimana seseorang mengaku sebagai pegawai Perum Bulog dan korbannya adalah salah satu pegawai RSUP dr. J. Leimena Ambon.
"Kami imbau warga untuk hati-hati karena saat ini masih ada oknum yang sengaja mencari keuntungan dengan cara melakukan penipuan, mereka mengaku sebagai pegawai Perum Bulog," ucapnya.
Komoditas Bulog yang bisa dibeli secara langsung berupa beras, minyak goreng, atau gula pasir.
Jadi untuk masyarakat yang ingin melakukan pembelian dalam jumlah besar dengan tujuan untuk dijual lagi bisa mendatangi petugas Perum Bulog di kantor, apalagi kalau berminat menjadi mitra atau pengecer beras atau komoditas Bulog lainnya.
"Setiap calon pembeli akan mendapatkan pelayanan petugas sesuai mekanisme yang ada di Bulog sehingga tidak perlu mempercayai orang lain," katanya.
Mekanisme yang berlaku di Perum Bulog adalah bayar tunai sebelum dikirim (cash before delivery order) atau bayar tunai dan bawa barang (cash and carry) dengan menggunakan dokumen resmi dari perum. (Sumber Antara)
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.