Maluku Terkini

Mucikari yang Jual Ponakannya ke Hidung Belang Segera Diadili di Pengadilan Negeri Saumlaki

Edy Kobala Matruty, paman yang menjual keponakannya ke pria hidung belang segera diadili.

Ist
Pelaku penjualan anak dibawah umur EKM saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar oleh Polres. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Edy Kobala Matruty, paman yang menjual keponakannya ke pria hidung belang segera diadili.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tersangka yang tergolong tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ke Pengadilan Negeri Saumlaki

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurrahman Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Mucikari di Tanimbar yang Tega Jual Ponakan Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang

Kasi Intel mengatakan pelimpahan dilakukan pasca JPU menerima berkas tahap II dan tersangka beserta barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Polres setempat. 

“Benar pasca tahap II dilakukan beberapa waktu lalu, kini JPU telah melimpahkan berkas perkara TPPO atas nama Edy Kobala Matruty Ke PN Saumlaki melalui PTSP PN setempat,” kata Fazlurrahman.

Lanjutnya, Jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang mengadili dan jadwal persidangan.

“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang untuk mulai diadili,” tandasnya.

Diketahui, Edi Kobala Matrutty merupakan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukannya terhadap Anak usia 17 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Mirinya, tersangka menjual keponakan sendiri.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – Rp. 500 ribu.

Tersangka mendapat keuntungan Rp.100ribu per satu pelanggan

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Handry Dwi Azhari mengatakan tersangka terdesak ekonomi dan akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi.

Ia kemudian menjual korban yang merupakan ponakan sendiri.

“Karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Handry.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved