Maluku Terkini
Mucikari yang Jual Ponakannya ke Hidung Belang Segera Diadili di Pengadilan Negeri Saumlaki
Edy Kobala Matruty, paman yang menjual keponakannya ke pria hidung belang segera diadili.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Edy Kobala Matruty, paman yang menjual keponakannya ke pria hidung belang segera diadili.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tersangka yang tergolong tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ke Pengadilan Negeri Saumlaki.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurrahman Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Mucikari di Tanimbar yang Tega Jual Ponakan Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang
Kasi Intel mengatakan pelimpahan dilakukan pasca JPU menerima berkas tahap II dan tersangka beserta barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Polres setempat.
“Benar pasca tahap II dilakukan beberapa waktu lalu, kini JPU telah melimpahkan berkas perkara TPPO atas nama Edy Kobala Matruty Ke PN Saumlaki melalui PTSP PN setempat,” kata Fazlurrahman.
Lanjutnya, Jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang mengadili dan jadwal persidangan.
“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang untuk mulai diadili,” tandasnya.
Diketahui, Edi Kobala Matrutty merupakan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukannya terhadap Anak usia 17 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mirinya, tersangka menjual keponakan sendiri.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – Rp. 500 ribu.
Tersangka mendapat keuntungan Rp.100ribu per satu pelanggan
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Handry Dwi Azhari mengatakan tersangka terdesak ekonomi dan akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi.
Ia kemudian menjual korban yang merupakan ponakan sendiri.
“Karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Handry.
Miliki Satu Paket Sabu-sabu Senilai Rp 500 Ribu, Roni Dibekuk Aparat Polda Maluku |
![]() |
---|
GM Pelindo Regional 4 Ambon: Kami Telah Bermitra Dengan RK5 |
![]() |
---|
Dituding Provokasi Pembakaran Fasilitas PT. Waragonda, Satria Ardi : Saya Bela Alam Negeri Haya |
![]() |
---|
Perkuat Hubungan dan Menjelajahi Peluang Investasi, Konsul Amerika Temui Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Ini Strategi Kepolisian tuk Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.