Maluku Terkini

Mucikari di Tanimbar yang Tega Jual Ponakan Diserahkan ke Jaksa

Tersangka EKM (31), mucikari yang tega jual ponakannya sendiri kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Ist
Pelaku penjualan anak dibawah umur EKM saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar oleh Polres. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka EKM (31), mucikari yang tega jual ponakannya sendiri kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut dilakukan oleh Polres Tanimbar pada pekan lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kejari Tanimbar, Nico Anderson, Senin (6/5/2024)

“Benar kami telah menerima berkas, barang bukti dan Tersangka, Edi Kobala Matrutty dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan terhadap Anak usia 17 tahun," kata Nico.

Baca juga: Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang

Lanjutnya, pihaknya sementara menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga langkah selanjutnya adalah melimpahkan ke pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan," tambahnya.

Sementara itu terkait Pasal yang disangsikan kata Anderson, Pasal perdagangan orang.

“Pertama, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 20 tahun, dengan pemberatan terhadap Anak dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta paling banyak Rp. 600 juta.

Kedua: Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta," tandasnya.

Sebelumnya, ㅔelaku penjualan Anak berinisial EKM (31) tahun dibekuk Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Jumat (12/1/2024) lalu.
Mirinya, tersangka EKM menjual keponakan sendiri.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya Ajun mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – Rp. 500 ribu.

Tersangka mendapat keuntungan Rp.100ribu per satu pelanggan

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved