Kasus Penjualan Anak

Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya Ajun mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – R

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polres Kepulauan Tanimbar
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar bekuk Mucikari, Pelaku penjualan Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku penjualan Anak berinisial EKM (31) dibekuk Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Jumat (12/1/2024) lalu.

Mirisnya, tersangka EKM menjual keponakan sendiri.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya Ajun mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – Rp. 500 ribu.

Tersangka mendapat keuntungan Rp.100 ribu per satu pelanggan

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Handry Dwi Azhari, motif pelaku menjual ponakan sendiri kepada pria 'hidung belang' itu karena tersangka terdesak ekonomi dan akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi.

“Karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Handry.

Tak hanya keponakan, tersangka juga menjual kurang lebih 12 korban untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Korban Bunga (17) sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu, dikarekana tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu, dengan alasan uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang sehinga pelaku tidak dapat memberikan korban upah,” tambah Hadndry.

Sementara itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang,” jelasnya.

Baca juga: Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Mucikari Penjualan Anak

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian.

Kemudian Penyidik Polres Kepualuan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.

Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved