Kasus Penjualan Anak
Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Mucikari Penjualan Anak
Tersangka ditangkap saat akan menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang yang telah dipesannya pekada Pelaku saat itu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar bekuk Mucikari, pelaku penjualan anak di daerah tersebut.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan satu tersangka berinisial EKM (31) ditangkap oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar di salah satu penginapan di KKT pada 12 Januari 2024 lalu.
Tersangka ditangkap saat akan menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu 'hidung belang' yang telah dipesannya pekada Pelaku saat itu.
“Dalam penangkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban, satu kondom dan juga dua unit Henpone milik korban dan pelaku," kata Kapolres, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskannya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp. 400 ribu - Rp. 500 ribu.
Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100 ribu Per satu pelanggan.
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur . Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Handry Dwi Azhari melanjutkan, pelaku berhadapan dengan hukum terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena terdesak ekonomi.
Baca juga: Modus Operandi Kasus TPPO Karaoke New Platinum Dobo: Awalnya Dijanjikan Kerja Lalu Dijerat Utang
Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri.
Dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan cuman korban yang dijual oleh pelaku, namun ada kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.