Kasus Penjualan Anak

Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya Ajun mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – R

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polres Kepulauan Tanimbar
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar bekuk Mucikari, Pelaku penjualan Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.

Sementara, korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved