Kasus Narkoba
Guru SD di Sorong Papua Gabung Komplotan Narkoba, Ketangkap saat Bayar Hutang dengan Ganja
SU memberikan narkoba ke napi berinisial AP agar bayar utang ke warga binaan Lapas Sorong itu.
Editor:
Tanita Pattiasina
TribunPapua/ Istimewa
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Sabtu (11/5/2024).
"Kami kemudian menangkap JJ dan melakukan penggeledahan ditangan dia temukan 88 gram dan dapat RW," katanya.
Selanjutnya, dari JJ tim dapat fakta lain yakni barang milik SU kemudian muncul NB dan kembali menangkap satu orang inisial OU yang merupakan penjual narkoba.
Pelaku OU diringkus di belakang Polresta Sorong Kota, dan polisi menyita 149 Gram ganja dan uang tunai Rp5,9 juta.
"Berdasarkan hasil interogasi OU mengaku uang Rp5,9 juta merupakan hasil dari menjual tujuh paket ganja," ucapnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Pemakai Sabu Diciduk di Batu Merah Tanjung, Polresta Ambon Amankan Barang Bukti 0,1396 Gram |
![]() |
---|
Miliki 0,54 Gram Sabu, Ramon Mala Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tertangkap Basah Simpan 46 Gram Sabu, Pemuda Maluku Tenggara Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Kapok Pakai Narkoba, Richard Huwae Kembali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nyabu Bareng Teman, Perempuan di Ambon Ini Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.