Kasus Narkoba
Guru SD di Sorong Papua Gabung Komplotan Narkoba, Ketangkap saat Bayar Hutang dengan Ganja
SU memberikan narkoba ke napi berinisial AP agar bayar utang ke warga binaan Lapas Sorong itu.
TRIBUNAMBON.COM – Seorang guru SD tergabung dalam komplotan narkoba di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Guru SD berinisial SU ditangkap bersama komplotannya oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Sorong Kota pada beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan mengatakan total tujuh orang terduga pelaku pengedar ganja yang berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba.
Mereka berinisial SU (43) yang merupakan guru SD, AP (37), JJ (23), RW (29), NB (20) dan DS (20).
Baca juga: Tiga Bakal Calon Wali Kota dan Lima Wakil Mendaftar di PKB Ambon
Baca juga: Lagi, Roem Ohoirat Daftar Maju Calon Wali Kota Tual di PPP
"Dari semua terduga pelaku ada satu guru sekolah dasar (SD) yakni berinisial SU dia bertugas di Kabupaten Sorong," Afriangga kepada TribunSorong.com di Sorong, dikutip Sabtu (11/5/2024).
Ia menjelaskan awalnya, Satresnarkoba menangkap satu komplotan (enam orang) dan selanjutnya tim kemudian menciduk satu orang lagi.
Lanjutnya, SU yang diamankan lebih dulu di Perumahan Pemda Komplek Rufei, Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 11.00 WIT.
"Kami menangkap SU dan barang bukti ganja seberat 65 gram dan handphone, sekarang sudah diamankan ditahanan," katanya.
"SU mengaku telah menitipkan narkoba ke salah satu napi di Lapas Kelas IIB Sorong."
Afriangga menjelaskan, SU memberikan narkoba ke napi berinisial AP agar bayar utang ke warga binaan Lapas Sorong itu.
"Utang guru SD kepada AP kemudian diganti dengan ganja sebanyak delapan plastik," ungkap Afriangga.
Selanjutnya, polisi ke Lapas Kelas Sorong, dan menginterogasi AP kemudian muncul tiga orang kepercayaannya di luar Lapas.
"AP ternyata mempercayakan tiga orang agar menjual barang haram tersebut dan hasilnya ditransfer ke ATM," ucapnya.
Tim lalu kembangkan dan mendapatkan dua orang berinisial JJ dan DS, kemudian dalam delapan plastik itu JJ menjualnya.
Sistem penjualan tersebut AP di Lapas mengendalikan semua lewat telepon ke JJ dan DS kemana mereka ambil barang.
"Kami kemudian menangkap JJ dan melakukan penggeledahan ditangan dia temukan 88 gram dan dapat RW," katanya.
Selanjutnya, dari JJ tim dapat fakta lain yakni barang milik SU kemudian muncul NB dan kembali menangkap satu orang inisial OU yang merupakan penjual narkoba.
Pelaku OU diringkus di belakang Polresta Sorong Kota, dan polisi menyita 149 Gram ganja dan uang tunai Rp5,9 juta.
"Berdasarkan hasil interogasi OU mengaku uang Rp5,9 juta merupakan hasil dari menjual tujuh paket ganja," ucapnya.
Pemakai Sabu Diciduk di Batu Merah Tanjung, Polresta Ambon Amankan Barang Bukti 0,1396 Gram |
![]() |
---|
Miliki 0,54 Gram Sabu, Ramon Mala Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tertangkap Basah Simpan 46 Gram Sabu, Pemuda Maluku Tenggara Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Kapok Pakai Narkoba, Richard Huwae Kembali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nyabu Bareng Teman, Perempuan di Ambon Ini Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.