Korupsi Command Center
Deretan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Diskominfo Ambon: Peranan Joy Adriaansz Terungkap
Yaitu, Pemilik CV Rani Perkasa, Maria; Pemilik CV Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miercoladi Pattiwael.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Meiske mengaku hanya menerima fee dari pekerjaan tersebut.
“Kami hanya komunikasi lewat WA dan tidak ada komitmen terkait hal lain hanya fee 2,5 persen sesuai kontrak karena saya hanya meminjamkan Perusahaan, dimana pada bulan September 2021 saya ke kantor Kominfo untuk tanda tangan kontrak. Untuk seluruhnya dari Berita acara pembayaran, serah terima pekerjaan semua disiapkan pak Hendra. Saya hanya tanda tangan,” tambahnya.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2021 anggaran tersebut cair. Saksi kemudian dihubungi oleh bagian keuangan untuk mengambil SP2Dnya.
“Kemudian saya hubungi pa Hendra dan dia mengarahkan saya untuk cair uangnya dan bawa kepadanya di rumah duka pak Carly dimana saat itu mertua pak Charly meninggal dunia,” jelasnya.
Ia kemudian ke rumah terdakwa Charly membawa plastik kresek hitam berisi uang sejumlah 178 juta sekian setelah dipotong pajak.
Uang tersebut diserahkan ke terdakwa Hendra.
“Saya serahkan dan disana pak Hendra menanyakan apakah saya sudah mengambil fee saya lalu saya jawab belum akhirnya saya diperintahkan untuk ambil Rp. 5 juta dari uang di Kresek tersebut,” tambahnya.
Keterangan saksi pun tak terbantahkan oleh terdakwa Hendra dimana saat Konfrontir Terdakwa Hendra mengakui penyampaian saksi adalah benar.
“Ia yang disampaikan saksi benar,” ungkapnya.
Saksi pun dalam persidangan kembalikan uang RP 5 juta hasil fee tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan kembalikan uang tersebut di depan persidangan,” ungkap nya sembari melakukan pengembalian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.