Korupsi Command Center
Deretan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Diskominfo Ambon: Peranan Joy Adriaansz Terungkap
Yaitu, Pemilik CV Rani Perkasa, Maria; Pemilik CV Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miercoladi Pattiwael.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Saksi Miercoladi Pattiwael mengatakan pengerjaan bulletin hanya mengikuti perintah dari Joy Adriaansz.
Ia menjelaskan sesuai perencanaan total bulletin yang harus dicetak sebanyak 1500 eksemplar. Namun ternyata setelah dipanggil jaksa barulah diketahui hanya 750 eksemplar yang dicetak.
Selain itu, sesuai perencanaan sebesar Rp. 132 ribu per buah, dan ternyata harga Rp. 40 ribu.
“Sesuai perencanaan yang saya lakukan total buletin yang harus dicetak 1500 buah. Namun kenyataan saat saya dipanggil oleh penyidik Kejari Ambon barulah saya tahu kalau hanya 750 buah yang dicetak. Tak hanya itu, dari harga sesuai perencanaan sebesar Rp. 132 ribu per buah juga mengalami penurunan dengan selisih harga mencapai Rp. 40 ribu, saya baru tahu saat melihat invoice yang diserahkan Grimaldy saat proses pemeriksaan,” tambahnya.
Lanjutnya, Ia sangat diintimidasi dan mengakui kerja dengan Joy Adriaansz selalu ditekan.
Akibat tekanan tersebut sehingga persoalan percetakan buletin dikerjakan oleh Terdakwa Joy dan Hendra Pesiwarissa serta anak mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Terkait kasus pengadaan buletin awalnya Saya diarahkan pak Kadis Joy. Saya diminta Kadis untuk siapkan materi dan segera cetak Dan saya diberikan Email milik Grimaldi Louhenapessy dan saya mengirim melalui emailnya, setelah itu saya sudah tidak tahu perkembangan bulletin,” tambahnya.
“Sebelumnya Saya sebagai PPK telah berikan pertimbangan, untuk ikuti proses yang sebenarnya. Dimulai dari HPS sampai Kontrak, baru pengerjaan. namun Kadis Memanggil saya kemudian mengatakan “Kerjakan saja sesuai arahan“. Sehingga untuk detail harga dan lain-lain dibicarakan langsung oleh Kadis dan Grimaldi Louhenapessy,” imbuhnya.
Namun atas kesaksian tersebut, Joy mengakui kalau Perintah untuk cetak buletin melalui Grimaldi Louhenapessy atas arahan Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Tidak benar itu perintah saya. Saya diperintahkan oleh Mantan Walikota, Pak Richard Louhenapessy,” tambahnya.
Terdakwa Hendra Pakai Perusahaan Demi Pegang Proyek
Terdakwa Hendra Pesiwarissa mengerjakan proyek buletin dengan meminjam CV milik Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru.
Bahkan Hendra juga telah mengatur agar Perusahaan tersebut sebagai pemenang proyek.
Padahal Hendra merupakan ASN pada Pemerintah Kota Ambon.
Hal tersebut diungkapkan saksi Meiske.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.