Korupsi Command Center

Deretan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Diskominfo Ambon: Peranan Joy Adriaansz Terungkap

Yaitu, Pemilik CV Rani Perkasa, Maria; Pemilik CV Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miercoladi Pattiwael.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon dan Pengadaan Command Center di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/4/2024) sore. 

Saksi Miercoladi Pattiwael mengatakan pengerjaan bulletin hanya mengikuti perintah dari Joy Adriaansz.

Ia menjelaskan sesuai perencanaan total bulletin yang harus dicetak sebanyak 1500 eksemplar. Namun ternyata setelah dipanggil jaksa barulah diketahui hanya 750 eksemplar yang dicetak.

Selain itu, sesuai perencanaan sebesar Rp. 132 ribu per buah, dan ternyata harga Rp. 40 ribu.

“Sesuai perencanaan yang saya lakukan total buletin yang harus dicetak 1500 buah. Namun kenyataan saat saya dipanggil oleh penyidik Kejari Ambon barulah saya tahu kalau hanya 750 buah yang dicetak. Tak hanya itu, dari harga sesuai perencanaan sebesar Rp. 132 ribu per buah juga mengalami penurunan dengan selisih harga mencapai Rp. 40 ribu, saya baru tahu saat melihat invoice yang diserahkan Grimaldy saat proses pemeriksaan,” tambahnya.

Lanjutnya, Ia sangat diintimidasi dan mengakui kerja dengan Joy Adriaansz selalu ditekan.

Akibat tekanan tersebut sehingga persoalan percetakan buletin dikerjakan oleh Terdakwa Joy dan Hendra Pesiwarissa serta anak mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Terkait kasus pengadaan buletin awalnya Saya diarahkan pak Kadis Joy. Saya diminta Kadis untuk siapkan materi dan segera cetak  Dan saya diberikan Email milik Grimaldi Louhenapessy dan saya mengirim melalui emailnya, setelah itu saya sudah tidak tahu perkembangan bulletin,” tambahnya.

“Sebelumnya Saya sebagai PPK telah berikan pertimbangan, untuk ikuti proses yang sebenarnya. Dimulai dari HPS sampai Kontrak, baru pengerjaan. namun Kadis Memanggil saya kemudian mengatakan “Kerjakan saja sesuai arahan“. Sehingga untuk detail harga dan lain-lain dibicarakan langsung oleh Kadis dan Grimaldi Louhenapessy,” imbuhnya.

Namun atas kesaksian tersebut, Joy mengakui kalau Perintah untuk cetak buletin melalui Grimaldi Louhenapessy atas arahan Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Tidak benar itu perintah saya. Saya diperintahkan oleh Mantan Walikota, Pak Richard Louhenapessy,” tambahnya.

Terdakwa Hendra Pakai Perusahaan Demi Pegang Proyek

Terdakwa Hendra Pesiwarissa mengerjakan proyek buletin dengan meminjam CV milik  Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru.

Bahkan Hendra juga telah mengatur agar Perusahaan tersebut sebagai pemenang proyek.

Padahal Hendra merupakan ASN pada Pemerintah Kota Ambon.

Hal tersebut diungkapkan saksi Meiske.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved