Korupsi Command Center
Deretan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Diskominfo Ambon: Peranan Joy Adriaansz Terungkap
Yaitu, Pemilik CV Rani Perkasa, Maria; Pemilik CV Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miercoladi Pattiwael.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon dan Pengadaan Command Center kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/4/2024) sore.
Keempatnya yakni, Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Diskominfo dan Persandian Kota Ambon, Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menghadirkan tiga saksi dari unsur PPK dan Pihak Ketiga.
Yaitu, Pemilik CV Rani Perkasa, Maria; Pemilik CV Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miercoladi Pattiwael.
Tribun Ambon merangkum fakta-fakta soal kesaksian ketiga saksi di persidangan kemarin. Berikut Fakta-faktanya;
Kongkalikong Joy Adriaansz dan Yeremia Padang
Saksi Maria sebagai pemilik CV Rani Perkasa mengakui adanya kongkalikong antara Terdakwa Joy Adriaansz dan Terdakwa Yeremia Padang.
Terdakwa Yeremia menjanjikan fee sebesar 2,5 persen kepada saksi agar mau meminjamkan Perusahaan kepada terdakwa.
Dia pun tak mempermasalahkan hal tersebut lantaran sudah ada tahu hubungan Yeremia Padang dengan terdakwa Joy yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas pada saat itu.
Baca juga: Mantan Bupati dan Wakil Bupati Malra Berebut Rekomendasi PDIP untuk Maju Pilkada 2024
Baca juga: Mat Marasabessy Kandidat Pertama yang Kembalikan Formulir di Gerindra Malteng
“Perusahaan saya dipinjamkan dengan iming-iming fee 2,5 persen oleh terdakwa Yeremia, alhasil saya memberikan kepercayaan penuh tanpa tahu akan ada masalah pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan namun atas kerja sama antara Mantan Kadis dan Yeremia Anggaran telah dicairkan 100 persen,” kata Saksi Maria.
Hal ini pun dibenarkan terdakwa Yeremia. Ia juga mengakui pekerjaan tak diselesaikan namun pencairan telah dilakukan 100 persen.
“Ia Benar, Pekerjaan tidak tuntas sebab ada beberapa item yang belum ada namun pencairan sudah lunas,” ungkapnya.
Joy Adriaansz Mark Up Harga Buletin 2 Kali Lipat
Terdakwa Joy Adriaansz mark up nilai jumlah dan harga bulletin sebenarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.