Korupsi Command Center

Deretan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Diskominfo Ambon: Peranan Joy Adriaansz Terungkap

Yaitu, Pemilik CV Rani Perkasa, Maria; Pemilik CV Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miercoladi Pattiwael.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon dan Pengadaan Command Center di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/4/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon dan Pengadaan Command Center kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/4/2024) sore.

Keempatnya yakni, Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Diskominfo dan Persandian Kota Ambon, Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menghadirkan tiga saksi dari unsur PPK dan Pihak Ketiga.

Yaitu, Pemilik CV Rani Perkasa, Maria; Pemilik CV Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miercoladi Pattiwael.

Tribun Ambon merangkum fakta-fakta soal kesaksian ketiga saksi di persidangan kemarin. Berikut Fakta-faktanya;

Kongkalikong Joy Adriaansz dan Yeremia Padang

Saksi Maria sebagai pemilik CV Rani Perkasa mengakui adanya kongkalikong antara Terdakwa Joy Adriaansz dan Terdakwa Yeremia Padang.

Terdakwa Yeremia menjanjikan fee sebesar 2,5 persen kepada saksi agar mau meminjamkan Perusahaan kepada terdakwa.

Dia pun tak mempermasalahkan hal tersebut lantaran sudah ada tahu hubungan Yeremia Padang dengan terdakwa Joy yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas pada saat itu.

Baca juga: Mantan Bupati dan Wakil Bupati Malra Berebut Rekomendasi PDIP untuk Maju Pilkada 2024

Baca juga: Mat Marasabessy Kandidat Pertama yang Kembalikan Formulir di Gerindra Malteng

“Perusahaan saya dipinjamkan dengan iming-iming fee 2,5 persen oleh terdakwa Yeremia, alhasil saya memberikan kepercayaan penuh tanpa tahu akan ada masalah pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan namun atas kerja sama antara Mantan Kadis dan Yeremia Anggaran telah dicairkan 100 persen,” kata Saksi Maria.

Hal ini pun dibenarkan terdakwa Yeremia. Ia juga mengakui pekerjaan tak diselesaikan namun pencairan telah dilakukan 100 persen.

“Ia Benar, Pekerjaan tidak tuntas sebab ada beberapa item yang belum ada namun pencairan sudah lunas,” ungkapnya.

Joy Adriaansz Mark Up Harga Buletin 2 Kali Lipat

Terdakwa Joy Adriaansz mark up nilai jumlah dan harga bulletin sebenarnya.

Saksi Miercoladi Pattiwael mengatakan pengerjaan bulletin hanya mengikuti perintah dari Joy Adriaansz.

Ia menjelaskan sesuai perencanaan total bulletin yang harus dicetak sebanyak 1500 eksemplar. Namun ternyata setelah dipanggil jaksa barulah diketahui hanya 750 eksemplar yang dicetak.

Selain itu, sesuai perencanaan sebesar Rp. 132 ribu per buah, dan ternyata harga Rp. 40 ribu.

“Sesuai perencanaan yang saya lakukan total buletin yang harus dicetak 1500 buah. Namun kenyataan saat saya dipanggil oleh penyidik Kejari Ambon barulah saya tahu kalau hanya 750 buah yang dicetak. Tak hanya itu, dari harga sesuai perencanaan sebesar Rp. 132 ribu per buah juga mengalami penurunan dengan selisih harga mencapai Rp. 40 ribu, saya baru tahu saat melihat invoice yang diserahkan Grimaldy saat proses pemeriksaan,” tambahnya.

Lanjutnya, Ia sangat diintimidasi dan mengakui kerja dengan Joy Adriaansz selalu ditekan.

Akibat tekanan tersebut sehingga persoalan percetakan buletin dikerjakan oleh Terdakwa Joy dan Hendra Pesiwarissa serta anak mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Terkait kasus pengadaan buletin awalnya Saya diarahkan pak Kadis Joy. Saya diminta Kadis untuk siapkan materi dan segera cetak  Dan saya diberikan Email milik Grimaldi Louhenapessy dan saya mengirim melalui emailnya, setelah itu saya sudah tidak tahu perkembangan bulletin,” tambahnya.

“Sebelumnya Saya sebagai PPK telah berikan pertimbangan, untuk ikuti proses yang sebenarnya. Dimulai dari HPS sampai Kontrak, baru pengerjaan. namun Kadis Memanggil saya kemudian mengatakan “Kerjakan saja sesuai arahan“. Sehingga untuk detail harga dan lain-lain dibicarakan langsung oleh Kadis dan Grimaldi Louhenapessy,” imbuhnya.

Namun atas kesaksian tersebut, Joy mengakui kalau Perintah untuk cetak buletin melalui Grimaldi Louhenapessy atas arahan Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Tidak benar itu perintah saya. Saya diperintahkan oleh Mantan Walikota, Pak Richard Louhenapessy,” tambahnya.

Terdakwa Hendra Pakai Perusahaan Demi Pegang Proyek

Terdakwa Hendra Pesiwarissa mengerjakan proyek buletin dengan meminjam CV milik  Cahaya Perdana Pertiwi, Meiske Mataheru.

Bahkan Hendra juga telah mengatur agar Perusahaan tersebut sebagai pemenang proyek.

Padahal Hendra merupakan ASN pada Pemerintah Kota Ambon.

Hal tersebut diungkapkan saksi Meiske.

Meiske mengaku hanya menerima fee dari pekerjaan tersebut.

“Kami hanya komunikasi lewat WA dan tidak ada komitmen terkait hal lain hanya fee 2,5 persen sesuai kontrak karena saya hanya meminjamkan Perusahaan, dimana pada bulan September 2021 saya ke kantor Kominfo untuk tanda tangan kontrak. Untuk seluruhnya dari Berita acara pembayaran, serah terima pekerjaan semua disiapkan pak Hendra. Saya hanya tanda tangan,” tambahnya.

Selanjutnya, pada 28 Oktober 2021 anggaran tersebut cair. Saksi kemudian dihubungi oleh bagian keuangan untuk mengambil SP2Dnya.

“Kemudian saya hubungi pa Hendra dan dia mengarahkan saya untuk cair uangnya dan bawa kepadanya di rumah duka pak Carly dimana saat itu mertua pak Charly meninggal dunia,” jelasnya.

Ia kemudian ke rumah terdakwa Charly membawa plastik kresek hitam berisi uang sejumlah 178 juta sekian setelah dipotong pajak.

Uang tersebut diserahkan ke terdakwa Hendra.

“Saya serahkan dan disana pak Hendra menanyakan apakah saya sudah mengambil fee saya lalu saya jawab belum akhirnya saya diperintahkan untuk ambil Rp. 5 juta dari uang di Kresek tersebut,” tambahnya.

Keterangan saksi pun tak terbantahkan oleh terdakwa Hendra dimana saat Konfrontir Terdakwa Hendra mengakui penyampaian saksi adalah benar.

“Ia yang disampaikan saksi benar,” ungkapnya.

Saksi pun dalam persidangan kembalikan uang RP 5 juta hasil fee tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan kembalikan uang tersebut di depan persidangan,” ungkap nya sembari melakukan pengembalian. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved