Rahayaan Tersangka
PROFIL Adam Rahayaan, Eks Wali Kota Tual Maluku yang Jadi Tersangka Korupsi 200 Ton Beras Pemerintah
Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.
Wakil Wali Kota
Adam berhasil terpilih sebagai Wakil Wali Kota Tual dalam Pilkada Tual 2008.
Ia mendampingi Mahmud Muhammad Tamher dan berhasil mencetak sejarah sebagai Wakil Wali Kota Tual pertama.
Ia dilantik sebagai Wakil Wali Kota Tual pada 7 Oktober 2008 dan menjabat hingga habis masa jabatan pada tahun 2013.
Ia kemudian kembali terpilih bersama Mahmud Muhammad Tamher dan menjabat untuk periode kedua setelah terpilih dalam Pilkada Kota Tual 2013.
Pasangan Mahmud-Adam yang kemudian dikenal dengan MUTIARA ini berhasil mengungguli 3 pasangan calon lainnya setelah meraih kemenangan telak dengan raihan 18.401 suara sah (56,97 persen).
Ia bersama Mahmud Muhammad Tamher dilantik oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, pada 31 Oktober 2013 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Tual untuk menjabat pada periode kedua.
Pada periode keduanya, ia bersama Mahmud Muhammad Tamher sempat dinonaktifkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo, pada 19 Desember 2014 karena ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana asuransi semasa menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Ia kemudian kembali diaktifkan sebagai Wakil Wali Kota Tual pada 18 Mei 2015 setelah Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadapnya dan Mahmud Muhammad Tamher.
Wali Kota
Adam menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Tual sejak Mahmud Muhammad Tamher meninggal dunia pada 4 April 2016.
Ia kemudian dilantik sebagai wali kota definitif pada 23 Mei 2016 oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff, di Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon.
Selama kurang lebih setahun ia menjabat tanpa wakil hingga Abdul Hamid Rahayaan dilantik pada 18 Desember 2017 setelah terpilih dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka Pemilihan Wakil Wali Kota Tual 2017.
Pada tahun 2017, Adam dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Dalam Negeri RI sebagai Kepala Daerah Inovatif (KDI) Bidang Pembangunan Pemukiman dan Perumahan setelah dinilai berhasil dalam menjalankan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Adam bersama Abdul Hamid Rahayaan menjabat hingga habis masa jabatan pada 31 Oktober 2013.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.