Maluku Terkini
Seorang Ayah di Maluku Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Terkuak Usai Enam Tahun Lamanya
Seorang ayah di Maluku Tengah diringkus polisi karena merudapaksa anak kandungnya selama beberapa tahun terakhir.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TrubunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRUBUNAMBON.COM - Seorang ayah di Maluku Tengah diringkus polisi karena merudapaksa anak kandungnya selama beberapa tahun terakhir.
Kasus kekerasan seksual di Maluku Tengah pun bertambah panjang.
Seorang ayah di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah berinisial FT tega merudapaksa anak kandungnya.
Aksi bejatnya ini ia lakukan selama enam tahun.
Saat ketahuan, ia sempat kabur dari kejaran polisi.
Tindakan bejat itu dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau selama 6 tahun.
"Korban dirudapaksa ayahnya sendiri sejak 2018, dan baru dilaporkan Maret 2024 ini," ujar Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Affan Slamet.
Baca juga: Ironi! Seorang Nelayan di Maluku Tega Rudapaksa Gadis Keterbatasan Mental
Ia mengatakan, kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya itu mengadu ke rumah singgah perlindungan anak di Maluku Tengah.
Selanjutnya, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Mengetahui aksinya telah dilaporkan ke Polres Maluku Tengah, FT sempat menghilang dan berhasil ditangkap pada Minggu (14/4/2024).
"Saat ini, pelaku sudah ditahan," kata Iptu Affan Slamet.
Terkait kasus tersebut, penyidik masih terus memeriksa pelaku. Sementara korban akan segera menjalani visum dokter.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan ayah kandung sebagai pelaku pencabulan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Maluku Tengah. (*)
| Januari-September 2025 Impor Maluku Turun USD 114,40 Juta |
|
|---|
| Dinding Ruang Dosen Hukum UKIM Berlubang, Diduga Dirusak Mahasiswa Teknik Saat Aksi Tawuran |
|
|---|
| Polisi Gelar Apel Kesiapsiagaan, Ini Paradigma Baru Tanggap Bencana di Ambon |
|
|---|
| Perkara Persetuban Anak di Bawah Umur di Kota Ambon, Hakim Vonis Kakek ini 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dikira Hilang di Laut Aru, Pengantar Penyelam Pulau Toba Ditemukan Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rudapaksa-pelecehan-perkosaan-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.