Ironi! Seorang Nelayan di Maluku Tega Rudapaksa Gadis Keterbatasan Mental
seorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, ditangkap polisi karena tega merudapaksa tetangganya.
TRIBUNAMBON.COM -- JW alias Juhadi (51), seorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, ditangkap polisi karena tega merudapaksa tetangganya.
Ironisnya, remaja tersebut diduga mengalami keterbelakangan mental.
Kejadian tragis tersebut diketahui telah berulang kali terjadi.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar mengatakan, tersangka diketahui telah berulang kali memerkosa korban.
Adapun korban AS (27) diperkosa oleh tersangka di sejumlah lokasi berbeda termasuk di kamar rumah tersangka di Namrole, Buru Selatan.
"Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental," katanya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Agung menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, tersangka telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sejak November-Desember 2023 dan Januari 2024.
"Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya," sebutnya.
Agung menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Tersangka yang merupakan seorang nelayan ini, kata Agung, menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental.
"Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental," ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Agung menegaskan pihaknya akan menindak tegas tersangka pemerkosaan.
"Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Habiskan Rp 1,5 Juta Pulang Pergi Negeri Hatuolo ke Pusat Kota Malteng, Ini Harapan KPN |
![]() |
---|
Temui Ketua Sinode GPM, Kapolda Komitmen Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth |
![]() |
---|
Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.