Warga Dianiaya

Ini 6 Poin Bantahan Keluarga Ayub atas Klarifikasi Pendam XVI Pattimura

Mewakili keluarga besarnya, Ibu korban, Anneke Susan Nikijuluw, membeberkan 6 poin sebagai bentuk bantahan dan ketidakpuasan atas jawaban Kepala

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Ayub Tatiratu (24) alami luka berat hingga dislokasi bahu. 

Kemudian pelaku Kopda NU menjawab: "Ose ni parlente" dan langsung layangkan pukulan ke arah korban diikuti rekan rekannya yang lain.

2. Bahwa pada saat kejadian telah disampaikan oleh pihak Denmadam, korban an. Ayub T mengambil parang dan tombak karna sudah dipukuli.

Sungguh miris keterangan yang ada 360 derajat berbanding terbalik tidak sesuai kenyataan di tempat kejadian.

Kami luruskan pada saat kejadian, anak/adik kami (korban) Ayub T bersama teman temannya saat itu sedang duduk minum kopi dan merokok di depan ruang tamu dekat kolam ikan melepas lelah setelah mengambil pasir di kali untuk plester kamar rekannya.

Pada saat itu korban dan keluarga tidak menaruh rasa curiga apapun terhadap kehadiran pelaku, istri dan rekan rekannya ketika datang bertamu di rumah bahkan sudah ditrima baik, dipersilahkan masuk ke ruang tamu oleh ibu korban.

Terkait barang/benda yang dituduhkan diambil dan dipegang oleh korban berupa parang dan tombak adalah fitnah kejam oleh pelaku oknum anggota TNI an. Kopda NU dan rombongan termasuk istrinya.

Lebih disayangkan lagi bahwa hal ini dibenarkan dalam pemberitaan yang disampaikan oleh pihak Denmadam.

Pada saat kejadian, anak/adik kami korban an. Ayub T telah dikeroyok, dianiaya sedemikian rupa dikerubungi di tempat kejadian sehingga tidak sempat menyelamatkan diri sampai ditodongkan senjata di kepala dan di leher korban.

Dan perlu diketahui bahwa di rumah tidak ada tombak seperti yang disampaikan yang ada hanya 1 buah parang pendek yang digunakan untuk pameri/potong rumput serta belah kelapa. Itupun posisinya tidak bisa dijangkau oleh korban karna dalam posisi dikerubungi oleh para oknum pelaku anggota TNI.

3. Adapun terkait dengan redaksi "Senjata yang ditodongkan adalah pistol mainan" menurut keterangan pihak Denmadam di media.

Di sini kami pihak keluarga korban perlu luruskan dan harus menjadi perhatian utama karna di sini terlihat dan terkesan adanya pembohongan publik dan dalam hal ini harus benar benar jeli dalam pembuktian.

Beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran kami pihak keluarga korban antara lain:
• Ketidakkonsistenan jawaban pelaku oknum anggota TNI an. Kopda NU dalam penyangkalannya dari awal kejadian bahwa tidak terlibat pengeroyokan dan penganiayaan apalagi sampai membawa senjata pada saat kejadian di rumah korban.

• Bahwa disaksikan sendiri oleh korban, ibu dan saksi korban bersama Kapolsek Kota Jawa (Teluk Ambon) dan beberapa anggota Polsek bahwa istri pelaku Kopda NU menyangkal bahwa Kopda NU ikut terlibat dalam pengeroyakan kepada korban Ayub T namun keceplosan bicara saat diinterogasi awal di Polsek mengatakan: "Barang se ade iko katong deng parang makanya beta laki suruh dong (rekan rekan pelaku) ambil pistol".

• Untuk jenis senjata bukan seperti yang ditunjukkan/disebutkan dalam pemberitaan. Jenis senjata yang ditunjukkan sangat berbeda dan sudah ditunjukkan oleh ibu korban Ibu Anneke S Nikijuluw pada saat dimintai keterangan dan telah diperlihatkan beberapa jenis senjata oleh penyidik di Kantor POM dan bukan seperti yang ditunjukkan di media.

• Ketidakkonsistenan oknum pelaku Kopda NU dalam menjawab persoalan ini perlu menjadi atensi bersama dan perlu pertimbangan yang matang dalam setiap langkah pembuktian oleh penyidik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved