Warga Dianiaya
Ini 6 Poin Bantahan Keluarga Ayub atas Klarifikasi Pendam XVI Pattimura
Mewakili keluarga besarnya, Ibu korban, Anneke Susan Nikijuluw, membeberkan 6 poin sebagai bentuk bantahan dan ketidakpuasan atas jawaban Kepala
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sudah banyak kebohongan yang terjadi dari sejak awal kejadian termasuk kebohongan dari istri pelaku.
Pada saat kejadian pengeroyokan bahwa ibu/mama kami melihat jelas bentuk senjata seperti apa yang digunakan salah satu oknum pelaku untuk menodong ke kepala dan leher korban termasuk korban sendiri yang melihat dan merasakan langsung bagaimana kepalanya diketok dengan ujung laras senjata yang keras terbuat dari besi termasuk lehernya juga ditodongkan senjata tersebut sehingga terlihat dengan jelas bentuk senjata yang digunakan.
Sehingga kesimpulan dari pihak Denmadam bahwa itu pistol mainan patut dipertanyakan dan diteliti kebenarannya.
4. Pemberitaan dari Pihak Denmadam bahwa peristiwa berawal dari dugaan korban melakukan pengrusakan terhadap salah pintu kostan milik mertua Kopda NU perlu dianulir dan dibuktikan kebenarannya dan ditelusuri serta dilakukan olah TKP melibatkan beberapa saksi yang tahu betul situasi yang selama ini benar benar terjadi dan berlaku di kost kostan milik Mertua Kopda NU Bpk Abu Hitimala.
Saran kami melibatkan beberapa pihak di dalamnya yakni:
A. Ketua RT setempat an. Bpk Jemi, karna sebelum kejadian ini terjadi pada saat kami berduka atas kematian ayahanda alm. Bpk. Lodewyk Tatiratu, salah satu anak kami kakak korban sudah menyampaikan kepada RT bahwa tolong ditegur dan dibina anak anak di kost kostan Abu Hitimala supaya jangan sampai terjadi lagi persoalan mabuk mabukkan, keributan dan pelemparan rumah oleh mereka yang tinggal di kost kostan milik Bpk. Abu Hitimala dan jawabannya bahwa selama ini beta belum bisa banyak berbuat harus tungga Raja definitif dolo, supaya bisa duduk bersama urus hal ini.
Setelah itu kaka korban juga menitipkan kepada Bp Jemi untuk adiknya ayub selalu diingatkan jangan mudah terpancing dengan perbuatan perbuatan anak anak yang tinggal di kosan Bpk. Abu Hitimala karna papa sudah tiada.
B. Salah satu orang tua bernama Bpk. Tinus pun perlu dilibatkan mengingat beliau juga sebagai salah satu sosok orang tua yang kediamannya tepat berhadapan dengan kost kosan Hitimala dan sempat juga jauh hari sebelum kejadian pada saat kedukaan sudah diminta tolong oleh kakak korban agar menegur ade-ade yang sering miras, buat keributan di kosan Hitimala termasuk balik muka lihat adik laki laki (korban) dan tolong diingatkan supaya jangan terpengaruh dengan pancingan pancingan keributan yang dibuat oleh anak anak di kosan Abu Hitimala karna papa sudah tiada tidak ada yang bisa bela dan larang anak anak kos yang suka ribut.
Almarhum pernah jabat sebagai ketua RT setempat semasa hidupnya.
C. Salah satu mantan anak kosan yang pernah tinggal di kosan Hitimala yang enggan menyebutkan namanya dan hanya bersedia hadir kalau dipanggil oleh penyidik untuk menerangkan kondisi apa yang berlaku di kosan Hitimala selama ini.
5. Bahwa dalam pemberitaan oleh pihak Denmadam, kami pihak keluarga korban sudah menerima biaya perobatan.
Di sini kami menilai ketidakjujuran dan kebohongan publik kembali terjadi.
Kami tegaskan bahwa dari mulai awal kejadian sampai detik ini kami sudah menderita sebagai korban, orang tua kami mama sampai menangis dan hanya bisa berserah kepada Tuhan atas segala apa yang berlaku bagi anak/adik kami Ayub T.
Kami tidak pernah mau bahkan menerima bantuan berupa apapun dari bapa bapa TNI.
Pada hari Sabtu, 30/03/2024 sekitar pukul 10.30 WIT rumah kami didatangi oleh Bpk. Kapten Inf Lahuang dan salah satu anggotanya Lettu Khairil dari Denmadam mau silahturahmi bertemu dengan mama dan adik kami hendak silahturahmi dan minta maaf terkait persoalan yang terjadi bahkan memimpin doa di rumah termasuk mau memberikan sejumlah bantuan berupa biaya perobatan dan 2 karung beras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ayub-Luka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.