Warga Dianiaya
Ini 6 Poin Bantahan Keluarga Ayub atas Klarifikasi Pendam XVI Pattimura
Mewakili keluarga besarnya, Ibu korban, Anneke Susan Nikijuluw, membeberkan 6 poin sebagai bentuk bantahan dan ketidakpuasan atas jawaban Kepala
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Keluarga Ayub Tatiratu (24) korban kekerasan sejumlah oknum TNI di Ambon angkat suara menanggapi klarifikasi Pendam XVI Pattimura.
Mewakili keluarga besarnya, Ibu korban, Anneke Susan Nikijuluw, membeberkan 6 poin sebagai bentuk bantahan dan ketidakpuasan atas jawaban Kepala penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring.
Hal itu disampaikan, Kuasa Hukum korban, Jhon Lenon Solissa dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kapendam XVI Pattimura Ungkap Aksi Oknum TNI Aniaya Warga: Korban Ditodong Pakai Pistol Mainan
Berikut isinya :
Klarifikasi Pemberitaan Pihak Denmadam Terhadap Peristiwa Pengeroyokan Dan Penodongan Senjata Kepada Korban Anak Kami an. Ayub Tatiratu.
Kepada YTH:
BAPAK PANGDAM XVI PATTIMURA.
Perihal: Pengklarifikasian berita.
Dalam pemberitaan di beberapa media oleh Pihak Denmadam terkait peristiwa kejadian yang menimpa anak/adik kami selaku korban yang melibatkan sejumlah oknum anggota TNI DENMADAM, kami pihak keluarga korban tidak menerima dan merasa adanya pembalikan fakta tidak sesuai kebenaran di lapangan menurut kronologis yang sudah disampaikan oleh pihak Denmadam.
Oleh karna itu kami keluarga korban mengambil sikap mengklarifikasi dan meluruskan kejadian yang ada di TKP.
Beberapa hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pelaku an. Kopda NU dan istrinya beserta belasan oknum anggota TNI awalnya mendatangi rumah kami ingin silahturami dan bertemu dengan Ibu kami a.n Ibu Anneke S Nikijuluw.
Pelaku Kopda NU beserta rombongan awalnya diterima dengan baik dan dipersilahkan masuk ke ruang tamu rumah kami yang beralamat di Wailela belakang Kampus Politeknik pada hari Rabu 27/03/2024.
Untuk redaksi adanya cekcok (bertengkar/adu mulut) antara korban pelaku adalah tidak benar, karna setelah mempersilahkan pelaku dan kawan kawannya termasuk istrinya masuk ke ruang tamu oleh ibu, pelaku an. Kopda NU sempat melihat korban adik kami an. Ayub dan menyalakan lampu blitz kamera Hp miliknya ke arah korban dan menyampaikan ke rekan rekannya:
"Hafal dia pung muka, dia yang kasih rusak katong punya kamar kos."
Jawab korban an. Ayub T: "Seng abang, yang biking rusak abang punya kamar kost itu yang bermasalah dengan katong di kejadian sebelumnya".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.