Hari Ini KPU Lanjut Rekap Suara Nasional 5 Provinsi: Jabar hingga Maluku dan Papua
KPU hari ini melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024
TRIBUNAMBON. COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Rapat digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa masih tersisa lima provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi perolehan suara berjenjang tingkat nasional, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.
KPU pun akan langsung mengumumkan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi tersisa tersebut hari ini, Senin (18/3/2024).
Jika rekapitulasi nasional di kelima provinsi itu sudah rampung, maka artinya KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 38 provinsi di Indonesia.
KPU pun akan langsung menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2024. “Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (17/3/2024) malam.
Idham mengungkapkan, tim KPU Jawa Barat dijadwalkan tiba di Kantor KPU Pusat pada Senin pagi.
Kemudian, KPU Provinsi Papua Barat Daya dijadwalkan tiba pada Senin siang sekitar pukuk 12.00 WIB.
Selanjutnya, tim dari Papua dan Papua Pegunungan diagendakan tiba pada pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, tim dari Provinsi Maluku dijadwalkan tiba pada pukul 20.00 WIB.
Diketahui, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pemilu 2024 tingkat nasional di 33 provinsi di Indonesia.
| 2 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Pembakaran Kantor KPU Buru |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Bendahara, Terdakwa Pembakaran Kantor KPU Buru Dituntut 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Demo di Kantor Kejari, OKP Cipayung Plus Minta Dugaan Korupsi Rp. 33,3 Miliar di KPU Buru di Usut |
|
|---|
| Soal Kasus Indisipliner Istri Ketua KPU SBT, Ketua Kode Etik Ahmad Amahoru Ngaku Tak Bisa Jawab |
|
|---|
| Dinkes SBT Soroti Absensi dan Laporan Puskesmas sebagai Dasar Penindakan Istri Ketua KPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.