SBT Hari Ini

Soal Kasus Indisipliner Istri Ketua KPU SBT, Ketua Kode Etik Ahmad Amahoru Ngaku Tak Bisa Jawab

Ketua Majelis Kode Etik Kabupaten SBT, Ahmad Q. Amahoru yang memiliki kewenangan atas hal itu, terkesan bungkam atas kasus yang menimpa Sehwaky .

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
MAJELIS ETIK - Ketua Majelis Kode Etik Kabupaten SBT, Ahmad Q. Amahoru saat diwawancarai awak media di Hotel Surya, Kota Bula, Kamis (28/8/2025). 

Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Hingga kini belum ada tindakan indisipliner yang di lakukan oleh tim penegak disiplin terhadap Siti Julaeha Sehwaky.

Padahal, Sehwaky yang merupakan istri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT, Syarifudin Faud itu, dikabarkan tidak menjalankan tugasnya selama lebih dari 10 tahun.

Baca juga: Kepincut Pasir Terhalus Dunia, DPR RI Diah Pitaloka Minta Jadi Duta Wisata Maluku Tenggara 

Baca juga: Kapal Hanya Satu Trip ke Tual, Menyebakan Harga Cabai di Pasar Marren Masih Mahal

Bukannya mendapat sanksi, Sehwaky justru diangkat sebagai Kepala Puskesmas (Kampus) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu.

Mirisnya, Ketua Majelis Kode Etik Kabupaten SBT, Ahmad Q. Amahoru yang memiliki kewenangan atas hal itu, terkesan menutupi kasus yang menimpa Sehwaky itu.

Amahoru yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) SBT itu, secara langsung mengungkapkan ketidakmampuan menjawab permasalahan sehwaky saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

"Ah itu, Beta tidak bisa jawab," ujarnya saat dikonfirmasi Tribuambon.com di Hotel Surya, Lantai III, Kota Bula, Kamis (28/8/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya tidak bakal bertindak tanpa ada bukti yang dinilai valid.

"Jadi begini, kita tidak bisa hukum orang karena informasi, silahkan kalau ada bukti, silahkan, tidak ada beda-bedanya dengan ASN," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri  sebelumnya juga angkat bicara terkait penegakan disiplin yang dilakukan pihaknya yang dinilai publik pilih kasih.

Fachri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas Siti Julaeha Sehwaky istri dari Ketua KPU SBT, apabila mendapatkan bukti berupa dokumen penting atas pelanggaran yang ia lakukan.

Hal itu merupakan syarat agar pihaknya dapat bertindak lebih jauh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved