Mahasiswa Demo
Mahasiswa Unpatti Ambon Protes Surat Edaran Rektor Soal Batas Bayar UKT: Rentan tuk Ekonomi Lemah
Mahasiswa Unpatti protes surat edaran rektor Nomor 700/UN13.I/AD/2024 tanggal 26 Januari 2024 tak adil.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Bukan hanya poster penolakan, mereka juga membuat selebaran yang berisi tentang penjelasan kondisi mahasiswa dan keterkaitan antara status suatu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) terhadap penentuan kebijakan UKT.
"Poster dan selebaran ini sebagai balasan atas pemberitahuan di 26 Januari 2024 lalu, terkait pembayaran UKT dan konsekuensinya," tambahnya.
Aksi protes ini berakhir dengan pembukaan konsolidasi terbuka untuk terus mengawal kebijakan yang mempengaruhi nasib mahasiswa.
Sebelumnya, dalam surat edaran rektor tersebut berisikan 3 Poin :
1. Batas Pembayaran sampai dengan 16 Februari 2024.
2. Apabila sampai dengan batas Pembayaran, terdapat mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT, maka diberikan waktu selama 2 Minggu untuk melakukan proses pengusulan cuti.
3. Apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan, mahasiswa tersebut belum mengurus cuti, maka dinyatakan mengundurkan diri. (*)
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Bupati SBT Minta Target Kinerja dan Evaluasi Berkala Diutamakan |
![]() |
---|
Puskesmas Waru Bersama PT. Strata Pasific Adakan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.