Korupsi di Maluku

Kerap Disebut Dalang SPPD Fiktif, Petrus Fatlolon Ungkap Bobrok DPRD Tanimbar di Persidangan

Fatlolon hadir sebagai salah satu satu saksi fakta untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar, di Pengadilan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Petrus Fatlolon hadir sebagai saksi fakta untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar, Jumat (16/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon akhirnya hadir dalam persidangan pasca namanya kerap disebut.

Fatlolon hadir sebagai salah satu satu saksi fakta untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (16/12/2023).

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Harris Tewa didampingi dua Hakim anggota yakni Wilson Shriver dan Anthony Sampe Samine.

Dalam persidangan, barulah terungkap Petrus Fatlolon tak menerima atau mengarahkan para terdakwa untuk membuat SPPD Fiktif yang merugikan negara Rp 6,6 miliar itu.

Fatlolon membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari hasil SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar. Termasuk mengarahkan para terdakwa untuk memberikan uang kepada anggota DPRD sebagai pemulus dalam pembahasan LPJ tahun 2019.

Fatlolon hanya memerintahkan untuk mengurusi sesuai dengan perundang-undangan.

“Yang Mulia, saya memang perintahkan tapi saya bilang untuk tindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Fatlolon.

Baca juga: Petrus Fatlolon Kembali Disebut Jadi Dalang SPPD Fiktif Tanimbar

Lanjut diungkapkannya, bahkan Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jauwerissa (saksi) bahkan sempat meminta uang darinya sebagai pengaman LPJ yang terjadi deadlock.

Padahal Deadlock terjadi lantaran Ricky menyurati BPK soal dana Pemda KKT yang ditempatkan di Bank dalam bentuk Deposito yang dikira bunganya masuk pada akun pribadi Fatlolon.

Padahal masuk pada kas daerah.

Fatlolon mengatakan bahkan memiliki bukti cctv saat Ricky datang meminta uang Rp 50 juta kepada masing-masing anggota DPRD saat deadlock.

“Ricky Jauwerissa meminta 50 juta untuk masing-masing anggota DPRD saat deadlock dan dia datang, ada bukti cctvnya,” jelasnya.

Sontak mendengar jawaban Petrus, Ricky Jauwerissa mengatakan dirinya pergi bertemu dengan Petrus Fatlolon di tahun 2021 dan itu atas undangan Petrus dan juga beberapa kali atas rayuan anggota DPRD lainya.

“Tidak benar di tahun 2020, yang saya tahu itu di tahun 2021, masih ada Chat Wa di Hp saya. Itu di bulan Agustus tahun 2021. Namun saya sama sekali tidak pernah menerima uang,” tegas Jauwerissa.

"saya pergi atas rayuan teman teman," imbuhnya.

Jawaban Ricky Jauwerissa kembali disanggah oleh PF Saat diminta tanggapan oleh Hakim bahwa apakah DPRD sudah mendapatkan uang tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved