Korupsi di Maluku

Kerap Disebut Dalang SPPD Fiktif, Petrus Fatlolon Ungkap Bobrok DPRD Tanimbar di Persidangan

Fatlolon hadir sebagai salah satu satu saksi fakta untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar, di Pengadilan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Petrus Fatlolon hadir sebagai saksi fakta untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar, Jumat (16/12/2023). 

“Saya tak tahu pasti apakah uang itu sudah mereka terima atau belum, namun saya diberitahu oleh TAPD dan Terdakwa Jonas Bahwa untuk persoalan dengan DPRD semuanya telah aman,” tambahnya.

Selain masalah DPRD yang meminta uang, Petrus Fatlolon menyebut tak pernah menerima uang hasil SPPD Fiktif.

Hal ini ia katakan saat ditanya kuasa Hukum Anthony Hatane tentang sejumlah uang beberapa kali, senilai Rp 50 juta, Rp 30 juta, Rp 100 juta dan Rp 15 juta yang diberikan terdakwa Kristina Sermatang.

“Sama sekali tidak benar, sebab saya tidak berhubungan dengan bendahara,” jawab Fatlolon.

Keterangan Fatlolon kemudian diperkuat dengan jawaban dari terdakwa Jonas Batlajeri.

Batlajeri mengatakan uang tersebut ia pakai untuk keperluannya dan tak pernah diberikan kepada Fatlolon.

“Tidak benar Pak PF menerima dana SPPD fiktif. Saya tidak teruskan dana itu ke Bupati, tapi saya gunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan nanti saya ganti uang uang itu. Jadi tidak ada uang yang mengalir ke Bupati,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved