Gubernur Maluku Murad Ismail Gugat UU Pilkada, Tak Mau Masa Jabatannya Terpotong

Gubernur Maluku Murad Ismail ternyata mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Humas Pemda
Gubernur Maluku, Murad Ismail 

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail ternyata mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatannya itu terkait Undang-undang Pilkada yang berada di Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

Lantaran pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal ia baru dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong 6 bulan.

Tetapi Murad Ismail bukanlah satu-satunya pejabat yang menggugat hal tersebut.

Ia bersama lima pejabat lainnya, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Keenam kepala daerah itu telah mengikuti sidang pertamanya di MK pada Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Beredar Surat Kemendagri: Masa Jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail Berakhir pada 31 Desember 2023

Baca juga: Daftar Kepala Daerah yang Dipecat PDIP Buntut Dukung Saingan Politik, Termasuk Gubernur Murad Ismail

Mewakili kepala daerah yang mengajukan gugatan, Bima Arya mengungkapkan, sidang pertama kemarin hanya pemeriksaan terkait gugatan masa jabatan kepala daerah.

"Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu," kata Bima Arya.

Lalu, menurutnya jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Ia menjelaskan, sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK.

Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024.

"Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu," ujar Bima Arya.

Pada sidang pertamanya, kata Bima Arya ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full alias penuh 5 tahun.

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo, red) di bulan Juni 2024," pungkas Bima Arya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved