714 Bacaleg DPRD Provinsi Maluku Masuk DCT, Ini Rinciannya

KPU Maluku, menetapkan 714 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DCT).

Mesya
Flayer pengumuman DCT Bacaleg Anggota DPRD Provinsi Maluku oleh KPU Provinsi Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menetapkan 714 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DCT).

Ratusan nama Bacaleg itu ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 35 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Maluku dalam Pemilu 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Dapil Maluku 1 Kota Ambon : PKB 9 orang, Gerindra 9 orang, PDI Perjuangan 9 orang, Golkar 9 orang, Nasdem 9 orang, Partai Buruh 9 orang, Gelora 9 orang, PKS 9 orang, PKN 9 orang, Hanura 9 orang, Garuda 8 orang, PAN 9 orang, PBB 4 orang, Demokrat 9 orang, PSI 9 orang, Perindo 9 orang, PPP 9 orang, dan Partai Ummat 8 orang.

2. Dapil Maluku 2 Kabupaten Buru - Bursel : PKB 5 orang, Gerindra 5 orang, PDI Perjuangan 5 orang, Golkar 5 orang, Nasdem 5 orang, Partai Buruh 2 orang, Gelora 5 orang, PKS 5 orang, PKN 4 orang, Hanura 5 orang, Garuda 3 orang, PAN 5 orang, Demokrat 5 orang, PSI 5 orang, Perindo 5 orang, dan PPP 5 orang.

Baca juga: Pemilu 2024, 714 Bacaleg DPRD Provinsi Masuk DCT

Baca juga: Nama dan Nomor Urut Daftar Calon Tetap DCT Caleg DPRD Maluku Pemilu 2024, Ini Link PDF-nya

3. Dapil Maluku 3 Kabupaten Maluku Tengah : PKB 10 orang, Gerindra 10 orang, PDI Perjuangan 10 orang, Golkar 10 orang, Nasdem 10 orang, Partai Buruh 5 orang, Gelora 10 orang, PKS 10 orang, PKN 10 orang, Hanura 10 orang, Garuda 10 orang, PAN 10 orang, PBB 5 orang, Demokrat 10 orang, PSI 10 orang, Perindo 10 orang, PPP 10 orang, dan Partai Ummat 9 orang.

4. Dapil Maluku 4 Kabupaten SBT : PKB 3 orang, Gerindra 3 orang, PDI Perjuangan 3 orang, Golkar 3 orang, Nasdem 3 orang, Gelora 3 orang, PKS 3 orang, PKN 2 orang, Hanura 3 orang, Garuda 3 orang, PAN 3 orang, PBB 3 orang, Demokrat 3 orang, PSI 3 orang, Perindo 3 orang, dan PPP 3 orang.

5. Dapil Maluku 5 Kabupaten SBB : PKB 5 orang, Gerindra 5 orang, PDI Perjuangan 5 orang, Golkar 5 orang, Nasdem 5 orang, Gelora 5 orang, PKS 5 orang, PKN 5 orang, Hanura 5 orang, Garuda 1 orang, PAN 5 orang, Demokrat 5 orang, PSI 5 orang, Perindo 5 orang, dan PPP 5 orang.

6. Dapil Maluku 6 Kabupaten Maluku Tenggara-Aru-Kota Tual : PKB 8 orang, Gerindra 8 orang, PDI Perjuangan 8 orang, Golkar 8 orang, Nasdem 8 orang, Partai Buruh 3 orang, Gelora 8 orang, PKS 8 orang, PKN 8 orang, Hanura 8 orang, Garuda 6 orang, PAN 8 orang, Demokrat 8 orang, PSI 8 orang, Perindo 8 orang, dan PPP 8 orang.

7. Dapil Maluku 7 MTB-MBD : PKB 5 orang, Gerindra 5 orang, PDI Perjuangan 5 orang, Golkar 5 orang, Nasdem 5 orang, Partai Buruh 3 orang, Gelora 5 orang, PKS 5 orang, PKN 5 orang, Hanura 5 orang, Garuda 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 5 orang, PSI 5 orang, Perindo 5 orang, dan PPP 4 orang.

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, penetapan DCT sesuai dengan hasil rekapitulasi.

Yang mana dari 715 Bacaleg hanya satu yang Tidak Memenuhi syarat (TMS).

"4 November kita sudah umumkan, 714 Bacaleg anggota DPRD Provinsi Maluku, masuk DCT," kata Tianotak.

Menurut Tianotak, yang satu yang TMS itu dari partai Garuda Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 1.

Ia tak memenuhi syarat lantaran dokumennya tidak di upload saat pencermatan.

"Jadi yang TMS itu masalahnya dokumenya tidak di upload waktu saat pencermatan, padahal menggantikan orang lain, tapi penggatian itu dokumen yang bersangkutan tidak diupload masih terbaca orang lain. Sehingga kita tetapkan TMS," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved