Kepemiluan

Pemilu 2024, 714 Bacaleg DPRD Provinsi Masuk DCT

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, penetapan DCT sesuai dengan hasil rekapitulasi.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan layar
Salinan surat penetapan DCT Bacaleg DPRD Provinsi Maluku oleh KPU Provinsi Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menetapkan 714 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DCT).

Ratusan nama-nama Bacaleg yang siap bertarung pada pesta demokrasi itu diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, penetapan DCT sesuai dengan hasil rekapitulasi.

Yang mana dari 715 Bacaleg hanya satu yang Tidak Memenuhi syarat (TMS).

"4 November kita sudah umumkan, 714 Bacaleg anggota DPRD Provinsi Maluku, masuk DCT," kata Tianotak.

Baca juga: Nama dan Nomor Urut Daftar Calon Tetap DCT Caleg DPRD Maluku Pemilu 2024, Ini Link PDF-nya

Menurut Tianotak, yang satu yang TMS itu dari partai Garuda Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 1.

Ia tak memenuhi syarat lantaran dokumennya tidak diunggah saat pencermatan.

"Jadi yang TMS itu masalahnya dokumenya tidak di upload waktu saat pencermatan, padahal menggantikan orang lain, tapi penggatian itu dokumen yang bersangkutan tidak diupload masih terbaca orang lain. Sehingga kita tetapkan TMS," tandasnya.

Diketahui, ratusan nama Bacaleg itu ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 35 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Maluku dalam Pemilu 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved