Malteng Hari Ini
DPRD Maluku Tengah Soroti Lambatnya Pembahasan LPJ APBD 2024 dan Menyoal Dokumen LHP BPK
Mereka adalah Novian Kaman Tatuhey, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Di tengah redupnya suara wakil rakyat di Parlemen Maluku Tengah, dua sosok berani tampil beda pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (8/10/2025) lalu.
Mereka adalah Novian Kaman Tatuhey, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Gabungan Nasdem, PAN, PPP., serta Qudus Tehuayo dari Fraksi PKB.
Masing-masing dari mereka menyuarakan hal berbeda, antara lain lambatnya pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2024 Maluku Tengah dan juga menyoal lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Novian berpandangan, berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pedoman keuangan daerah pasal 194 ayat 1,2,3,4 bahwa terhadap pertanggung jawaban APBD 2024 paling lambat dimasukan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
Sehingga dalam kesempatan Rapat Paripurna tersebut, Politisi PAN itu menekankan molornya pembahasan LPJ APBD 2024 Maluku Tengah.
"Kepada pimpinan bahwa sampai dengan hari ini kami mengevaluasi LPJ ini sudah molor tiga bulan," ungkap Politisi itu.
Baca juga: Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku, Tim Aziz Mahulette Siap Tanggung Jawab
Baca juga: Dua Mantan Kepsek Suami Istri Diduga Gelapkan Dana PIP SD Negeri 200 Hulaliu Maluku Tengah
Menurut wakil rakyat itu, harusnya dari bulan Juni (sudah diserahkan dan dibahas bersama) dinas-dinas terkait, yang mana rentang waktu pembahasan satu bulan.
"Sehingga rentang penyerahan APBD ke penyerahan LPJ itu satu bulan dibahas jatuhnya bulan Juli, sudah Paripurna," tegasnya.
Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan Nasional mengingatkan pimpinan DPRD agar hal ini tidak lagi terulang.
"kita ini tinggal beberapa bulan, jangan sampai pembahasan APBD 2025 kita terdesak-desak," pungkas Novian.
Sementara itu, M. Qudus Tehuayo dari Fraksi PKB menyatakan, sudah berulang kali pelaporan APBD dari tahun ke tahun tidak dilampirkan LHP BPK.
"Ini paling penting biar kami tahu, fraksi juga tahu mana yang menjadi catatan penting. (Atensi ini) untuk pimpinan dan rekan rekan semua biar laporan ini juga konkrit," tegas Politisi itu.
Dikatakan, LPJ APBD tahun 2024 menjadi bahan evaluasi. Pada prinsipnya pertanggungjawaban ini hukumnya wajib bagi Pemda untuk melaporkan APBD. (*)
| Siswa SDN 108 Malteng Sempat Belajar di Bawah Pohon, BRI Bangun Gedung Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kembali Sambangi Sekolah, Siswa-Siswi SDN 234 Antusias Belajar Bareng Bupati Malteng  | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SDN 23 Maluku Tengah, Kejari Malteng Tunggu Audit Inspektorat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jangkau 12 Kecamatan, Inovasi Digandeng Disdikbud Malteng Perkuat Praktik Baik Pembelajaran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Deklarasi OKP Cipayung Plus Dukung Musyawarah Daerah ke XV KNPI Maluku Tengah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.