Malteng Hari Ini

‎DPRD Maluku Tengah Soroti Lambatnya Pembahasan LPJ APBD 2024 dan Menyoal Dokumen LHP BPK

‎Mereka adalah Novian Kaman Tatuhey, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi

Tribun.Ambon.com/ Silmi Sirati Suailo
NOVIAN TUTAHEY - Anggota DPRD Maluku Tengah, Novian Tutahey saat menyampaikan interupsi pada momen Rapat Paripurna, Rabu (8/10/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo ‎

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Di tengah redupnya suara wakil rakyat di Parlemen Maluku Tengah, dua sosok berani tampil beda pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (8/10/2025) lalu.

‎Mereka adalah Novian Kaman Tatuhey, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Gabungan Nasdem, PAN, PPP., serta Qudus Tehuayo dari Fraksi PKB.‎

‎Masing-masing dari mereka menyuarakan hal berbeda, antara lain lambatnya pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2024 Maluku Tengah dan juga menyoal lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.‎

‎Novian berpandangan, berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pedoman keuangan daerah pasal 194 ayat 1,2,3,4 bahwa terhadap pertanggung jawaban APBD 2024 paling lambat dimasukan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. ‎

‎Sehingga dalam kesempatan Rapat Paripurna tersebut, Politisi PAN itu menekankan molornya pembahasan LPJ APBD 2024 Maluku Tengah.‎

‎"Kepada pimpinan bahwa sampai dengan hari ini kami mengevaluasi LPJ ini sudah molor tiga bulan," ungkap Politisi itu.

Baca juga: Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku, Tim Aziz Mahulette Siap Tanggung Jawab

Baca juga: Dua Mantan Kepsek Suami Istri Diduga Gelapkan Dana PIP SD Negeri 200 Hulaliu Maluku Tengah

‎‎Menurut wakil rakyat itu, harusnya dari bulan Juni (sudah diserahkan dan dibahas bersama) dinas-dinas terkait, yang mana rentang waktu pembahasan satu bulan.

‎"Sehingga rentang penyerahan APBD ke penyerahan LPJ itu satu bulan dibahas jatuhnya bulan Juli, sudah Paripurna," tegasnya.‎

‎Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan Nasional mengingatkan pimpinan DPRD agar hal ini tidak lagi terulang.

‎"kita ini tinggal beberapa bulan, jangan sampai pembahasan APBD 2025 kita terdesak-desak," pungkas Novian.

‎Sementara itu, M. Qudus Tehuayo dari Fraksi PKB menyatakan, sudah berulang kali pelaporan APBD dari tahun ke tahun tidak dilampirkan LHP BPK.

‎"Ini paling penting biar kami tahu, fraksi juga tahu mana yang menjadi catatan penting. (Atensi ini) untuk pimpinan dan rekan rekan semua biar laporan ini juga konkrit," tegas Politisi itu.

‎Dikatakan, LPJ APBD tahun 2024 menjadi bahan evaluasi. Pada prinsipnya pertanggungjawaban ini hukumnya wajib bagi Pemda untuk melaporkan APBD. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved