Korupsi Command Center
Dugaan Korupsi Diskominfo Ambon: Anggaran Baliho Ditilap, Pembangunan Command Center Tak 100 Persen
Kejaksaan Negeri Ambon menemukan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 400 juta pada Diskominfo Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Ambon menemukan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 400 juta pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon.
Hal ini berdasarkan penyelidikan tehadap Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan juga pembangunan Command Center yang dilakukan Kejari Ambon.
“Dari temuan tersebut di atas mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negeri yaitu kurang lebih sebesar Rp.420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami serta kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” kata Kajari Ambon, Adhryansah saat konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Command Center Diskominfo Ambon Naik Penyidikan
Dimana pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima Anggaran Rutin yang bersumber dar APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA Perubahan Nomor : 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.
Dijelaskannya, Diskominfo Ambon pada tahun 2021 mendapat anggaran sebesar Rp. 14.029.115.954, namun dalam penggunaannya tak sesuai Realisasi Belanja adalah sebesar Rp.12.538.474.093.
Lanjut dijelaskannya, setelah klarifikasi dari sejumlah pihak, tim penyelidik menemukan temuan yang mengarah ke tindak pidana Korupsi.
Diantaranya, tak sesuai harga sebenarnya da nada yang fiktif.
“Setelah dilakukan klarifikasi terkait dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya (kuitansi/nota belanja Markup) dan juga terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksankan namun dibuat pertanggungjawaban,” tambahnya.
Beberapa temuan diantaranya.
Yakni Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu Percetakan yaitu sebesar Rp.299.746.024, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085.
Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500.
Sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp. 152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp.147.390.899.
Kedua, Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu percetakan TC yaitu sebesar Rp. 32.802.840, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan TC ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500, sehingga total uang yang diterima yaitu sebesar Rp.16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh TC yaitu sebesar Rp. 16.422.840.
Selanjutnya, terdapat Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret - Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu sebesar Rp.45 juta kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meting) sebesar Rp. 18 juta, kegiatan belanja sirene louncing sebesar Rp.5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video louncing sebesar Rp.7,5 juta.
Deretan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Diskominfo Ambon: Peranan Joy Adriaansz Terungkap |
![]() |
---|
Takut Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi Diskominfo Ambon |
![]() |
---|
Kadis Kominfo Ambon Joy Adriaansz Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Lagi, Jaksa Periksa 4 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Ambon |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Angggaran, Jaksa Bakal Periksa Kembali Kadis Kominfo Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.