Korupsi Command Center

Kasus Korupsi Command Center Diskominfo Ambon Naik Penyidikan

Sekitar sebulan dalam tahap penyelidikan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejari Ambon
Tim Kejari Ambon saat mengecek ruangan Command Center terkait Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin Diskominfo Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command Center Kota Ambon terhitung cepat.

Sekitar sebulan dalam tahap penyelidikan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Naiknya penanganan perkara ke penyidikan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah saat konferensi pers di Kantor Kajari, Jumat (13/10/2023).

“Kami tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kota Ambon telah melalui forum ekspos untuk menaikkan status tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap degan tentang pidana korupsi penggunaan anggaran rutin di Diskominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command Center Kota Ambon,” kata Kajari.

Dijelaskannya, Diskominfo Ambon di tahun 2021 telah menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA perubahan nomor 2.10/02/01/00/5/1 tanggal 25 November 2021 sebesar Rp 14.029.115.954.

Baca juga: Pesona Pantai Pasir Panjang Pikat 125 Turis Mancanegara

Baca juga: Israel Tutup Akses dan Cegah Bantuan ke Jalur Gaza, PM Palestina: Pembunuhan Massal Rakyat Kami

Dari anggaran tersebut terealisasi belanja sebesar Rp 12.538.474.093.

Namun, berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan keterangan terungkap sejumlah kegiatan belanja dan lainnya tak sesuai dengan harga yang sebenarnya.
Bahkan fiktif.

“Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim terkait dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang bertanggung jawabnya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dan juga terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Selain anggaran rutin belanja pada Dinas, pembangunan Command Center pada tahun 2021 tak sesuai, dimana pencairan dana telah dilakukan 100 persen.

Namun volume pekerjaan kurang dari 100 persen, dengan nilai kurang Rp 130 juta.

“Pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021 ditemukan pekerjaan yang telah dicairkan 100 persen akan tetapi volume pekerjaan belum 100 persen dimana volume pekerjaan kurang adalah senilai Rp 130 juta,” tambahnya.

Adhryansah menambahkan, berdasarkan sejumlah temuan, tim penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.333.739.

“Jadi berdasarkan teman-teman tersebut penyidik mengusulkan kepada kami untuk dinaikkan kata penyidikan dengan indikasi kerugian keuangan negara sementara yang dapat ditemukan adalah sebesar Rp 420.333.739. Dan nilai temuan tersebut kemungkinan bertambah nanti setelah kami akan hitung dengan auditor resmi,” tandasnya.  (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved