Polisi Aniaya Anak
Belasan Advokat hingga Puluhan Polisi Kawal Sidang Bripda Masias Siahaya di PN Ambon
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.30 WIT, aparat kepolisian melakukan pengamanan berlapis.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Sekitar 30 hingga 40 anggota Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Bripda Mesias Siahaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/5/2026).
- Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.30 WIT, aparat kepolisian melakukan pengamanan berlapis.
- Mulai dari ruang sidang, area lingkungan pengadilan, hingga di luar gedung.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sekitar 30 hingga 40 anggota Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Bripda Mesias Siahaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/5/2026).
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.30 WIT, aparat kepolisian melakukan pengamanan berlapis.
Mulai dari ruang sidang, area lingkungan pengadilan, hingga di luar gedung.
Pengamanan ketat ini berlangsung bersamaan dengan aksi demostrasi sejumlah pemuda yang mengawal jalannya persidangan itu.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, khususnya anggota kepolisian yang bertugas saat insiden yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual tersebut terjadi.
Baca juga: Harga Minyak Tanah Eceran di Saparua Rp. 7 ribu, Warga Ngeluh
Baca juga: Peluncuran Progam Polisi Mengajar di Maluku, Pendidikan Karakter Siswa Siap Dibentuk
Terdakwa hadir didampingi belasan Advokatnya.
Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, bersama dua hakim anggota, yakni Iqbal Albanna dan Nova Salmon.
Suasana sidang tampak berbeda dari sidang pidana pada umumnya.
Keterangan saksi yang biasanya hanya terdengar di dalam ruang sidang, kali ini juga diperdengarkan melalui pengeras suara hingga ke area luar ruang sidang.
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung.
Diketahui sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dua dakwaan terhadap terdakwa.
Dakwaan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang yang sama.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
| Sidang Masias Siahaya Dipindahkan ke Ambon, Pengacara Desak MA Tinjau Kembali Surat Putusan |
|
|---|
| Bripda Jeisly Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Kabid Humas Polda: Berawal dari Pencurian Ayam |
|
|---|
| Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Anak di Ambon Ternyata Juga Lari Tugas |
|
|---|
| Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Bripda Jeisly Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Aniaya Anak di Bawah Umur, Sang Ayah Minta Kapolda Maluku Pecat Bripda Jeisly Matahelumual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Polis-masias.jpg)