Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Aniaya Anak

Belasan Advokat hingga Puluhan Polisi Kawal Sidang Bripda Masias Siahaya di PN Ambon

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.30 WIT, aparat kepolisian melakukan pengamanan berlapis.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
SIDANG BRIPDA MESIAS SIAHAYA - Belasan advokat ramai dampingi terdakwa Masias Siahaya dalam persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (5/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sekitar 30 hingga 40 anggota Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Bripda Mesias Siahaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/5/2026).
  • Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.30 WIT, aparat kepolisian melakukan pengamanan berlapis.
  • Mulai dari ruang sidang, area lingkungan pengadilan, hingga di luar gedung. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sekitar 30 hingga 40 anggota Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Bripda Mesias Siahaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/5/2026).

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.30 WIT, aparat kepolisian melakukan pengamanan berlapis.

Mulai dari ruang sidang, area lingkungan pengadilan, hingga di luar gedung. 

Pengamanan ketat ini berlangsung bersamaan dengan aksi demostrasi sejumlah pemuda yang mengawal jalannya persidangan itu. 

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, khususnya anggota kepolisian yang bertugas saat insiden yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual tersebut terjadi. 

Baca juga: Harga Minyak Tanah Eceran di Saparua Rp. 7 ribu, Warga Ngeluh

Baca juga: Peluncuran Progam Polisi Mengajar di Maluku, Pendidikan Karakter Siswa Siap Dibentuk

Terdakwa hadir didampingi belasan Advokatnya. 

Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, bersama dua hakim anggota, yakni Iqbal Albanna dan Nova Salmon. 

Suasana sidang tampak berbeda dari sidang pidana pada umumnya. 

Keterangan saksi yang biasanya hanya terdengar di dalam ruang sidang, kali ini juga diperdengarkan melalui pengeras suara hingga ke area luar ruang sidang. 

Hingga saat ini persidangan masih berlangsung. 

Diketahui sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dua dakwaan terhadap terdakwa. 

Dakwaan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang yang sama. 

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved