Polisi Aniaya Anak

Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Anak di Ambon Ternyata Juga Lari Tugas

Oknum polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga orang anak di bawah umur itu bertugas di kesatuan Samapta.  

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Courtesy / Polres Buru Selatan
Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilang membenarkan Bripda Jeisly Matahelumual adalah anggotanya.

Oknum polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga orang anak di bawah umur itu bertugas di kesatuan Samapta.  

Disebutkan, Bripda Jeisly telah meninggalkan tugas selama enam hari dari izin yang diberikan sebelumnya.

"Awalnya izin, menjenguk neneknya yang sedang sakit parah. Kami berikan izin, namun tidak kembali sampai saat ini. Izinnya tiga hari," ujar AKBP Agung Gumilang, Rabu (17/7/2024).

"Ia melewati masa izin, dan tidak kembali ke kesatuannya," imbuhnya.

Disebutkan, pihak kesatuan juga telah menunggu yang bersangkutan memproses pelanggaran disiplin yang dilakukanya.

Sementara itu, sanksi etik terkait tindak pidana kekerasan di kawasan Halong Baru akan diproses menunggu hasil penyidikan di Polresta Ambon.

Baca juga: Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Bripda Jeisly Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Polisi Ringkus Satu Orang Pelaku Penganiayaan di JMP Ambon

"Biarpun tidak ada kasus yang terjadi, sebenarnya kita sudah siap sidang disiplin. Jadi tentunya dalam kejadian ini, akan dilakukan disiplin dan etik yah. Nanti terkait dengan proses pidananya, nanti diproses di Polresta Pulau Ambon," tandasnya.

Diberitakan, Bripda Jeisly Matahelumual akhirnya ditetapkan tersangka kasus penyiksaan anak di bawah umur. 

Naiknya status hukum Bripda Jeisly usai penyidik periksa pelaku serta sejumlah saksi di Mapolsek Baguala, Selasa (16/7/2024).

"Sudah ditahan kemarin setelah ada laporan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah, Rabu (17/7/2024).

Tersangka pun telah dipindahkan ke rumah tahanan Polresta Ambon setelah sebelumnya mendekam di Mapolsek Baguala. 

Pemindahan dilakukan mengingat sel tahanan Mapolsek Baguala telah penuh.

"Pada saat kejadian ditahan di polsek dan ditangani oleh polsek, dan hari ini penahanan di polresta," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved