Kamis, 21 Mei 2026

Polisi Ringkus Satu Orang Pelaku Penganiayaan di JMP Ambon

Satu orang pelaku penganiayaan terhadap Warga Belakang Soya, Yongki Molly (32) di JMP Kota Ambon, berhasil diringkus aparat Kepolisian.

Tayang:
Alfin
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan satu pelaku penganiayaan di JMP Ambon ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu orang pelaku penganiayaan terhadap Warga Belakang Soya, Yongki Molly (32) di Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Penangkapan pelaku, Yudi Hehanussa dilakukan tim Buser dipimpin oleh Kanit Buser, Aiptu. Ridwan Gani.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 2 unit SMRD, yakni, SMRD jenis Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB dan Honda Beat DE 4614 LV milik korban.

Dalam keterangan persnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA. Janet Luhukay menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pasca kejadian Selasa (16/7/2024).

"Personil kepolisian langsung bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Kecelakaan lalulintas antar kendaraan motor yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat tentang adanya isu pembegalan di atas jembatan merah putih (JMP) dan sempat viral di sosial media," ungkapnya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Ternyata Bukan Begal! Korban Dianiaya di JMP Ambon Lantaran Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Motor

Baca juga: Aniaya Anak di Bawah Umur, Sang Ayah Minta Kapolda Maluku Pecat Bripda Jeisly Metahelumual

Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Ambon.

Sedangkan pelaku, Abdul masih buron.

"Saat ini satu pelaku Yudi Hehanussa sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tekuk Ambon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan yang dialami warga Belakang Soya, Yongki Molly (32) faktanya bukan karena aksi begal.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menyebut kasus tersebut bukanlah begal.

Korban dianiaya karena melarikan diri usai kejadian lakalantas.

Dijelaskan Ipda. Janet Luhukay, terduga pelaku penganiayaan Yudi Hehanusa dan Abdul pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 03.00 WIT, berboncengan dengan kendaraan roda dua Yamaha N-max DE 4328 LB dari arah Poka.

Dalam perjalanan tepatnya di atas JMP, tiba-tiba dari arah belakang, Yongki Molly melaju hingga menabrak kendaraan mereka.

Lanjutnya, Yudi Hehanussa dan Abdul lantas meminta ganti rugi atas kerusakan motor.

Namun, Yongki Molly malah melarikan diri.

Selang beberapa menit kemudian Yongki Molly kembali ke TKP, sesampainya di TKP Abdul langsung melakukan penganiayaan terhadap Yongki Molly.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved