PMPI Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Maluku Sadali Ie Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi
DPW PMPI Maluku meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar mencopot Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPW Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar mencopot Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie
Ketua DPW PMPI Maluku, Risman Solissa mengungkapkan bahwa, kasus dugaan korupsi pelaksanaan Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Maluku yang menyeret nama Sadali Ie hingga saat ini belum ada titik terang.
Dijelaskan, anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
Atas temuan itu, Tim Jaksa Penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku.
Menurut Solissa, kasus ini menarik perhatian publik, sehingga dia berharap Kejati segera memeriksa Sadali Ie.
Baca juga: Tiga Mantan Anak Buah Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid
Baca juga: Baru Tahu Berbahaya, Sadali Le Minta Gencar Sosialisasi Dampak Buruk Susu Kental Manis pada Anak
“Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Maluku, untuk itu saya harap dalam hitungan hari terdekat pihak Kejati juga memastikan akan memanggil Pj Gubernur Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus tersebut,” ungkapnya salam konferensi pers di depan Kejati Maluku, Rabu (17/7/2024).
Lanjutnya, jika dua kasus jumbo ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi daerah dan pemerintahan di Provinsi Maluku.
"Jadi kami simpulkan sebaiknya Mendagri mencopot Penjabat Gubernur Maluku," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMPI Maluku, Akbar Hatapayo menyatakan bahwa, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali lE telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 76 ayat (1) terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah.
Akbar membeberkan total anggaran dugaan korupsi senilai Rp. 21.5 Miliar.
Yakni, Rp. 19 Miliar pada anggaran Covid-19 Tahun 2020 hingga Tahun 2021.
Dan Anggaran pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
"Dana itu bersumber dari DAK Pemprov Maluku yang di mana saat proyek itu bergulir, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku," pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie yang dikonfirmasi TribunAmbon.com belum menjawab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.