Polisi Aniaya Anak

Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Bripda Jeisly Ditetapkan Tersangka

Naiknya status hukum Bripda Jeisly usai penyidik periksa pelaku serta sejumlah saksi di Mapolsek Baguala

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi kekerasan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

TRIBUN , TRIBUNAMBON.COM - Oknum anggota Polres Buru Selatan Bripda Jeisly Matahelumual akhirnya ditetapkan tersangka kasus penyiksaan anak di bawah umur. 

Naiknya status hukum Bripda Jeisly usai penyidik periksa pelaku serta sejumlah saksi di Mapolsek Baguala, Selasa (16/7/2024).

"Sudah ditahan kemarin setelah ada laporan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah, Rabu (17/7/2024).

Tersangka pun telah dipindahkan ke rumah tahanan Polresta Ambon setelah sebelumnya mendekam di Mapolsek Baguala. 

Pemindahan dilakukan mengingat sel tahanan Mapolsek Baguala telah penuh.

Baca juga: Polisi Ringkus Satu Orang Pelaku Penganiayaan di JMP Ambon

Baca juga: Aniaya Anak di Bawah Umur, Sang Ayah Minta Kapolda Maluku Pecat Bripda Jeisly Metahelumual

"Pada saat kejadian ditahan di polsek dan ditangani oleh polsek, dan hari ini penahanan di polresta," katanya.

Sementara itu, untuk pelanggaran etik akan diselesaikan di Polres Buru Selatan

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polres Buru Selatan, Bripda Jeisly Matahelumual dipolisikan lantaran diduga menganiaya tiga orang anak di bawah umur hingga babak belur.

Ketiganya yakni; JS (15), JT (17) dan CK (16).

Kepada TribunAmbon.com, Ayah salah satu korban, David Sahetapy mengatakan telah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baguala, Senin (15/7/2024) sore.

Dijelaskan, kejadian penganiayaan anaknya dan dua temannya itu terjadi di Kawasan Halong Baru sekira pukul 04.30 WIT.

Sebelum aksi kekerasan itu dilakukan, pelaku mengajak ketiganya untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi.

Di tengah pesta miras itu, pelaku mengajak JS ke sebuah rumah kosong yang diketahui adalah milik kakek oknum polisi itu.

Di rumah kosong itulah, pelaku menganiaya korban hingga babak belur.

Hal serupa dilakukan kepada korban kedua JT serta CK.

Dia pun Bersama orang tua korban lainnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baguala.

Setelah itu ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Oto Quick untuk menjalani perawatan medis. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved