TAG
Jeisly Matahelumual
-
Oknum Polisi Maluku, Jeisly Matahelumual divonis penjara 3 Bulan dan 5 Hari atau sekitar 97 hari.
Senin, 4 November 2024
-
Anggota Polda Maluku, Jeisly Matahelumual yang aniaya tiga orang anak dibawah umut di Halong dituntut 5 Bulan Penjara.
Senin, 14 Oktober 2024
-
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Halong Baru, Kecamatan Baguala,
Rabu, 17 Juli 2024
-
Oknum polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga orang anak di bawah umur itu bertugas di kesatuan Samapta.
Rabu, 17 Juli 2024
-
Naiknya status hukum Bripda Jeisly usai penyidik periksa pelaku serta sejumlah saksi di Mapolsek Baguala
Rabu, 17 Juli 2024
-
Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Buru Selatan itu tidak dapat ditolerir, apalagi hal itu diduga sudah direncanakan.
Rabu, 17 Juli 2024
-
Sementara satu dari tiga korban masih dalam perawatan medis di sakit Oto Quick dan dua lainnya rawat jalan.
Selasa, 16 Juli 2024
-
Kepada TribunAmbon.com, Ayah salah satu korban, David Sahetapy mengatakan telah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baguala, Senin (15/7/2024) sore.
Selasa, 16 Juli 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved