Aniaya 3 Bocah, Oknum Polisi Maluku Divonis 97 Hari
Oknum Polisi Maluku, Jeisly Matahelumual divonis penjara 3 Bulan dan 5 Hari atau sekitar 97 hari.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Polisi Maluku, Jeisly Matahelumual divonis penjara 3 Bulan dan 5 Hari atau sekitar 97 hari.
Matahelumual merupakan terdakwa penganiayaan tiga anak bawah umur di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.
Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jeisly Matahelumual dengan hukuman pidana penjara 3 bulan dan 5 hari dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata Majelis Hakim.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi Bripka JS Naik Tahap Penyidikan
Baca juga: Oknum Polisi Maluku yang Aniaya 3 Bocah Dituntut 5 Bulan Penjara
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Jeisly Matahelumual terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina dengan hukuman penjara 5 Bulan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, mengatakan telah ada perdamaian dengan pihak keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai vonis, terdakwa didamping penasehat hukum menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.
Kronologis Penganiayaan
Terdakwa Jeisly Matahelumual menganiaya ketiga korban pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIT.
Ketiga korban berinisial JS (15), JT (17) dan CK (16).
Mereka dianiaya di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon tepatnya dibelakang SD 1 dan 2 Halong.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah dalam keterangan menjelaskan, bahwa penganiayaan terjadi setelah Bripda Jeisly dan temannya, bersama ketiga korban mengonsumsi minuman keras (miras) pada Senin (15/7/2024) dini hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.