Aniaya 3 Bocah, Oknum Polisi Maluku Divonis 97 Hari

Oknum Polisi Maluku, Jeisly Matahelumual divonis penjara 3 Bulan dan 5 Hari atau sekitar 97 hari.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Jeisly Matahelumual divonis 3 bulan dan 5 hari usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024). 

Dikatakan, Bripda Jeisly emosi pasca mengetahui kalau ketiga korban merupakan pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.

"Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban," kata Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (17/7/2024).

Usai mengkonsumi miras, terdakwa dan teman-temannya menuju tempat nonton bareng partai final Uero.

Kala itu, terdakwa sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.

Jeisly Matahelumual dituntut Jalsa Penuntut Umum 5 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/10/2024).
Jeisly Matahelumual dituntut Jalsa Penuntut Umum 5 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/10/2024). (Maula Pelu)

"Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola," jelasnya.

Terdakwa juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT.

Keduanya kemudian dibawa ke rumah kosong milik terdakwa. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.

Saat itu, terdakwa kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK.

“Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. "Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri," jelasnya.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka, korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah.

Sementara Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved