Jumat, 12 Juni 2026

Aniaya 3 Bocah, Oknum Polisi Maluku Divonis 97 Hari

Oknum Polisi Maluku, Jeisly Matahelumual divonis penjara 3 Bulan dan 5 Hari atau sekitar 97 hari.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Jeisly Matahelumual divonis 3 bulan dan 5 hari usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Polisi Maluku, Jeisly Matahelumual divonis penjara 3 Bulan dan 5 Hari atau sekitar 97 hari.

Matahelumual merupakan terdakwa penganiayaan tiga anak bawah umur di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  Jeisly Matahelumual dengan hukuman pidana penjara 3 bulan dan 5 hari dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata Majelis Hakim. 

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi Bripka JS Naik Tahap Penyidikan

Baca juga: Oknum Polisi Maluku yang Aniaya 3 Bocah Dituntut 5 Bulan Penjara

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Jeisly Matahelumual terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina dengan hukuman penjara 5 Bulan. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya, mengatakan telah ada perdamaian dengan pihak keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum. 

Usai vonis, terdakwa didamping penasehat hukum menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir. 

Kronologis Penganiayaan

Terdakwa Jeisly Matahelumual menganiaya ketiga korban pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIT. 

Ketiga korban berinisial JS (15), JT (17) dan CK (16).

Mereka dianiaya di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon tepatnya dibelakang  SD 1 dan 2 Halong. 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah dalam keterangan menjelaskan, bahwa penganiayaan terjadi setelah Bripda Jeisly dan temannya, bersama ketiga korban mengonsumsi minuman keras (miras) pada Senin (15/7/2024) dini hari.

Dikatakan, Bripda Jeisly emosi pasca mengetahui kalau ketiga korban merupakan pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.

"Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban," kata Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (17/7/2024).

Usai mengkonsumi miras, terdakwa dan teman-temannya menuju tempat nonton bareng partai final Uero.

Kala itu, terdakwa sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.

Jeisly Matahelumual dituntut Jalsa Penuntut Umum 5 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/10/2024).
Jeisly Matahelumual dituntut Jalsa Penuntut Umum 5 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/10/2024). (Maula Pelu)

"Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola," jelasnya.

Terdakwa juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT.

Keduanya kemudian dibawa ke rumah kosong milik terdakwa. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.

Saat itu, terdakwa kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK.

“Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. "Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri," jelasnya.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka, korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah.

Sementara Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved