Korupsi Command Center
Dugaan Korupsi Diskominfo Ambon: Anggaran Baliho Ditilap, Pembangunan Command Center Tak 100 Persen
Kejaksaan Negeri Ambon menemukan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 400 juta pada Diskominfo Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada saudara GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa saudara GWS tidak pernah melaksankan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban tersebut serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut.
Selain itu, Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp. 12 juta dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klafirikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selesih yang tidak diterima oleh penerima yaitu sebesar Rp.8. juta
Berikutnya, Anggaran kegiatan statistic sectoral dilingkup daerah kabupaten dan kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.36.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut pergunakan untuk pembayaran THR natal tahu 2021 Bagai pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.
Kemudian, Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat Daerah khusnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp.7 juta, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sehingga tidak ada pembelanjaan ATK
Terakhir pada Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100 persen akan tetapi volume pekerjaan belum 100 persen persen dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp. 130 juta.
Sementara itu, kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi kita telah ditingkatkan kasus Command Center ke tahap Penyidikan dari tahap penyelidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin dinas komunikasi informasi dan persandian kota ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center kota ambon.
Pihaknya pun telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak pihak terkait diatarnya, Kepala Dinas, Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainya.
Dia mengaku pihaknya telah miliki calon tersangka dalam kasus ini.
“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini namun saya belum bisa mengatakannya sekarang. Kita juga setelah ini akan memanggil pihak pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” tandasnya.
Deretan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Diskominfo Ambon: Peranan Joy Adriaansz Terungkap |
![]() |
---|
Takut Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi Diskominfo Ambon |
![]() |
---|
Kadis Kominfo Ambon Joy Adriaansz Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Lagi, Jaksa Periksa 4 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Ambon |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Angggaran, Jaksa Bakal Periksa Kembali Kadis Kominfo Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.