Korupsi Command Center

Dugaan Korupsi Diskominfo Ambon: Anggaran Baliho Ditilap, Pembangunan Command Center Tak 100 Persen

Kejaksaan Negeri Ambon menemukan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 400 juta pada Diskominfo Ambon.

Kejari Ambon
Tim Kejari Ambon saat mengecek ruangan Command Center terkait Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin Diskominfo Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Ambon menemukan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 400 juta pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon.

Hal ini berdasarkan penyelidikan tehadap Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan juga pembangunan Command Center yang dilakukan Kejari Ambon.

“Dari temuan tersebut di atas mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negeri yaitu kurang lebih sebesar Rp.420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami serta kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” kata Kajari Ambon, Adhryansah saat konferensi pers, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Command Center Diskominfo Ambon Naik Penyidikan

Dimana pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima Anggaran Rutin yang bersumber dar APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA Perubahan Nomor : 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Dijelaskannya, Diskominfo Ambon pada tahun 2021 mendapat anggaran sebesar Rp. 14.029.115.954, namun dalam penggunaannya tak sesuai Realisasi Belanja adalah sebesar Rp.12.538.474.093.

Lanjut dijelaskannya, setelah klarifikasi dari sejumlah pihak, tim penyelidik menemukan temuan yang mengarah ke tindak pidana Korupsi.

Diantaranya, tak sesuai harga sebenarnya da nada yang fiktif.

“Setelah dilakukan klarifikasi terkait dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya (kuitansi/nota belanja Markup) dan juga terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksankan namun dibuat pertanggungjawaban,” tambahnya.

Beberapa temuan diantaranya.

Yakni Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu Percetakan yaitu sebesar Rp.299.746.024, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085.

Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500.

 Sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp. 152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp.147.390.899.

Kedua, Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu percetakan TC yaitu sebesar Rp. 32.802.840, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan TC ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500, sehingga total uang yang diterima yaitu sebesar Rp.16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh TC yaitu sebesar Rp. 16.422.840.

Selanjutnya, terdapat Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret - Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu sebesar Rp.45 juta kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meting) sebesar Rp. 18 juta, kegiatan belanja sirene louncing sebesar Rp.5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video louncing sebesar Rp.7,5 juta.

Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada saudara GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa saudara GWS tidak pernah melaksankan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban tersebut serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut.

Selain itu, Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp. 12 juta dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klafirikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selesih yang tidak diterima oleh penerima yaitu sebesar Rp.8. juta

Berikutnya, Anggaran kegiatan statistic sectoral dilingkup daerah kabupaten dan kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.36.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut pergunakan untuk pembayaran THR natal tahu 2021 Bagai pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.

Kemudian, Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat Daerah khusnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp.7 juta, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sehingga tidak ada pembelanjaan ATK

Terakhir pada Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100 persen akan tetapi volume pekerjaan belum 100 persen persen dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp. 130 juta.

Sementara itu, kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi kita telah ditingkatkan kasus Command Center ke tahap Penyidikan dari tahap penyelidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin dinas komunikasi informasi dan persandian kota ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center kota ambon. 

Pihaknya pun telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak pihak terkait diatarnya, Kepala Dinas, Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainya. 

Dia mengaku pihaknya telah miliki calon tersangka dalam kasus ini.

“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini namun saya belum bisa mengatakannya sekarang. Kita juga setelah ini akan memanggil pihak pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved