Korupsi Command Center
Takut Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi Diskominfo Ambon
Empat tersangka itu yakni Kadiskominfo Ambon Joy Adriaansz, mantan ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang yang adalah pihak ketiga,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon langsung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi DPA pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Dikominfo) Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021.
Empat tersangka itu yakni Kadiskominfo Ambon Joy Adriaansz, mantan ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang yang adalah pihak ketiga, Hendra Pesiwarissa Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon, dan Charly Tomasoa Kabag pengadaan barang dan jasa serta pokja III Kominfo Ambon.
Keempatnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (30/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah mengungkap keempatnya langsung ditahan dengan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka akan mengulangi tindak pidana.
“Keempatnya langsung ditahan berdasarkan pertimbangan hukum diantaranya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri; tersangka menghilangkan barang bukti; dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana maka,” kata Adhryansah saat Konferensi Pers usai penahanan.
Lanjut dijelaskannya para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Ke empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Jika kemudian, dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan,” tambahnya.
Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com, Joy Adriaansz cs digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 17.54 WIT.
Keempatnya telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah serta tangan diborgol. Adriaansz memimpin rombongan menuju mobil tahanan dan nampak tenang.
Adhryansah melanjtutkan, penetapan empat tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Setelah memeriksa saksi saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Lanjutnya dalam pengelolaan anggaran, tersangka Adriaansz telah mengarahkan bendahara untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan Kominfo Kota Ambon.
Baca juga: Kadis Kominfo Ambon Joy Adriaansz Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Selain itu, dia mengarahkan sejumlah PPK pada dinasnya untuk melaksanakan kegiatan tak sesuai ketentuan, fiktif bahkan tak sesuai volume pengerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.