Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Abubu Marthinus Lekahena Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Ambon kemudian memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Raja Abubu, Marthinus Lekahena dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan Negara yang bersumber dari DD/ADD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2016 - 2017.
Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Ambon kemudian memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang, Rabu (27/9/2023).
Terdakwa juga dinyatakan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Marthinus Lekahena berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200 juta, Subsider 3 bulan Kurungan," kata Hakim Martha Maitimu.
Berdasarkan pertimbangan Hakim, Marthinus Lekahena terbukti bersalah dalam pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU.
Dengan terbuktinya pasal 2 maka Hakim kemudian Menyatakan terdakwa Marthinus Lekahena, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Selain pidana badan, terdakwa juga harus uang pengganti sebesar Rp.828.560.425 dimana dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Pengganti tersebut dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun Penjara.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa langsung menyatakan banding.
Sementara itu, Kakak terdakwa tak terima dengan vonis Majelis Hakim.
Ia mempertanyakan kenapa hanya adiknya.
Sementara sekretaris desa dan bendaharanya tak diselidiki.
“Hakim tidak adil, adik saya tidak bersalah. Kenapa adik saya yang dihukum saja sementara Sekretaris Desa dan bendahara tidak” ungkapnya kesal didepan ruang persidangan.
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di SBT Temui Titik Terang, Kades Effa Akhirnya Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|
Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Kasus Dana Desa Ridool KKT, 2 Tersangka Ini Rugikan Negara Rp 54 Juta |
![]() |
---|
Polres KKT Serahkan 2 Tersangka Lain dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Ridool ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.