Maluku Hari ini

Polres KKT Serahkan 2 Tersangka Lain dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Ridool ke Jaksa

Berkas kasus korupsi dana desa dan barang bukti telah dilimpahkan oleh Polres KKT.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Polres KKT
KASUS KORUPSI- Dua tersangka lain dan barang bukti dalam kasus Tipikor dugaan penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT), akhirnya dilimpahkan dari Polres KKT ke Kejaksaan Negeri KKT, di Ambon, Rabu (13/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah sempat senyap, akhirnya dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT), memasuki babak penting dalam proses hukum. 

Berkas kasus mereka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. 

Pelimpahan atau tahap II ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, di Kota Ambon pada Rabu 13 Agustus 2025, setelah dinyatakan lP-21.

Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu (45) sebagai Kaur Keuangan Tahun 2015-2018, resmi Tahap II oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Baca juga: Miris! Minyak Tanah Langka dan Mahal di Buru, Warga Curiga Agen Nakal

Kedua merupakan bagian dari dua tersangka lainnya yang telah menjalani proses di Pengadilan, yaitu Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.

“Polres Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ridool. Berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, pada Rabu 13 Agustus 2025,” ungkap Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, pelimpahan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B – 994 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, dan Nomor : B – 995 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, Tanggal  11 Agustus 2025.

Baca juga: Pancasila Harga Mati! Semangat Menggema di Puncak HUT ke-64 Pramuka di Buru

Proses penyerahan Berkas Perkara Nomor : BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor : BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, tanggal 15 September 2024 tersebut diterima langsung pada Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar STENDO SITANIA, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, AKP Riffaat tegaskan bahwa penyerahan berkas perkara yang dilengkapi dengan bukti yang sah ini, diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan dan memberikan keadilan kepada masyarakat. 

Hal ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

“Berkas perkara ini pun akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah melalui proses penyidikan yang panjang” lanjut Kasat. 

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka lainnya telah sampai pada tahapan Vonis oleh Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Yakni, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, yang divonis dua tahun penjara. 

Tak hanya itu, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019 juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5. 

Sementara Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, divonis satu tahun dan tiga bulan. 

Dirinya juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved