Penyalahgunaan Narkoba
MA Kabulkan Kasasi Residiv Narkoba di Ambon Ini, Hukuman Turun Jadi 2 Tahun Penjara
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan mengatakan, MA menurunkan vonis terdakwa kembali menjadi dua tahun penjara, sebagaimana dalam putusan Pengadi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Haris Jamal.
Haris Jamal merupakan residivis narkoba di Ambon yang kembali kedapatan memakai narkoba.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan mengatakan, MA menurunkan vonis terdakwa kembali menjadi dua tahun penjara, sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon.
“Hasil kasasi sudah turun, jadi dua tahun penjara. Namun kami memang belum mendapatkan petikkannnya,” kata Huliselan kepada TribunAmbon.com, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono cs tak terima putusan hakim Pengadilan negeri Ambon yang hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa.
Sementara JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subisder 6 bulan kurungan.
JPU juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan banding, dan banding diterima. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusan banding nomor 26/PID.SUS/2023/PT AMB menaikkan pidana penjara kepada terdakwa menjadi 5 tahun penjara.
Terdakwa kemudian tak terima dan mengajukan kasasi.
Diketahui, terdakwa pernah dihukum untuk perkara yang sama (Residivis), yakni pada 2017 terdakwa diperkarakan oleh BNNP Maluku terkait kepemilikan Narkotika dan divonis hakim selama 5,3 tahun penjara.
Baca juga: 2 Pegawai Balai Jalan Maluku Dituntut 1,6 Tahun Penjara Gegara Narkoba
Terdakwa telah menjalani vonis hakim tersebut di Lapas Kelas IIA Ambon yang telah selesai pada tanggal 27 Januari 2021 dengan status Pembebasan Bersyarat.
Terdakwa kemudian ditangkap pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 13.00 wit di samping Saburo Mart lorong Silale, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap pada saat mau mengambil sebotol vitamin B complex yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang diletakan di bawah meja.
Terdakwa mengaku membeli dua paket narkotika tersebut dari Frans Tomasoa alias Frato pada 28 Juli 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.