2 Pegawai Balai Jalan Maluku Dituntut 1,6 Tahun Penjara Gegara Narkoba
6 terdakwa kasus jual beli Narkoba dari Lapas Ambon dituntut bervariasi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – 6 terdakwa kasus jual beli Narkoba dari Lapas Ambon dituntut bervariasi.
Keenamnya yakni, Aroon Manusama dan Marviet Syauta yang merupakan pegawai Balai Jalan Provinsi Maluku, Alter Sarimanella, Rellis patiserlihun, Hendry Nanlohy dan Marko Pelamonia.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Febby Sahetapy saat sidang yang dipimpin Haris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Wilson Shiriver masing masing sebagai anggota, berlangsung di PN Ambon, Rabu (20/9/2023) sore.
Terdakwa Aron Manusama dan Marviet Syauta dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai bersalah penggunaan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.
Tuntutan keduanya lebih ringan dari terdakwa lainnya karena hanya merupakan pengguna narkoba.
Sementara 4 terdakwa lainnya dituntut bervariasi.
Terdakwa Hendri Nanlohy dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta Subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112 pasal 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya terdakwa Alter Sarimanela dirinya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara.
Alter dituntut bersalah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Alter Sarimanela merupakan residivis pada tahun 2020, dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.
Kemudian terdakwa Marco Pelamonia, yang merupakan residiv narkoba, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda RP 1 Miliar subside 6 bulan kurungan.
Marco dituntut melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dan terakhir, Terdakwa Rellis Pattiserlihun yang merupakan juga merupakan terpidana kasus narkoba dan sementara menjalani 9 tahun penjara.
Miliki Ganja, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ini Strategi Kepolisian tuk Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Maluku |
![]() |
---|
Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Penyidik BNN Provinsi Maluku Tuding Iwan Manipulasi Surat Sakit |
![]() |
---|
Bawa 60 Gram Sabu, Pria di Ambon Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kasus Narkoba di Ambon, Praktisi Hukum Nilai Jaksa Tebang Pilih Restoratif Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.