Selasa, 12 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Miliki Ganja, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025 yang sedang gencar dilakukan Polda Maluku.

Tayang: | Diperbarui:
Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Seorang mahasiswa berinisial DGM alias Epot (22) ditangkap oleh tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Epot dibekuk di jalan Yan Pays, depan Kantor PUPR Provinsi Maluku, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (5/8/2025) Malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jerat hukum menghampiri seorang mahasiswa di Kota Ambon. 

Mahasiswa berinisial DGM alias Epot (22) diringkus oleh Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena kepemilikan ganja.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025 yang sedang gencar dilakukan Polda Maluku.

Epot, yang diketahui merupakan warga Karang Panjang, ditangkap di Jalan Yan Pays, tepat di depan Kantor PUPR Provinsi Maluku, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (5/8/2025) Malam.

Baca juga: Ini Dia Para Juara Kompetisi Cerdas Cermat Digital Clash of Class Telkomsel di Ambon

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja yang terbungkus rapi dalam plastik bening berukuran sedang.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim dari masyarakat. 

"Kami menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika. Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Kombes Rositah.

Dalam proses interogasi awal, Epot mengakui bahwa ganja yang ia miliki bukanlah miliknya pribadi, melainkan milik seorang rekannya berinisial MK. 

Pengakuan ini langsung membuka jalan baru bagi penyelidikan.

"Saat ini MK sedang dalam pengejaran tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegas Kombes Rositah.

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Warga Minta Ganti Penutup Selokan di Jalanan Ibu Kota Maluku Tenggara 

Kini, DGM alias Epot telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. 

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk kalangan mahasiswa, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved