Penyalahgunaan Narkoba

MA Kabulkan Kasasi Residiv Narkoba di Ambon Ini, Hukuman Turun Jadi 2 Tahun Penjara

Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan mengatakan, MA menurunkan vonis terdakwa kembali menjadi dua tahun penjara, sebagaimana dalam putusan Pengadi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Terdakwa menghubungi Frans Tomasoa alias Frato sekitar pukul 11.00 wit untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 1 gram.

Kemudian sekira pukul 11.25 wit Frans Tomasoa alias Frato mengirimkan nomor rekening BCA 0941145670 atas nama Kamaratih dan pada pukul 11.45 wit terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp.1.100.000.

Setelah ditransfer, terdakwa diberitahu ada narkotika dilokasi Saburo.

Saat akan mengambil, BNNP Maluku yang telah mengetahui hal itu kemudian mengamankan terdakwa. Terdakwa mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved