Penyalahgunaan Narkoba
MA Kabulkan Kasasi Residiv Narkoba di Ambon Ini, Hukuman Turun Jadi 2 Tahun Penjara
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan mengatakan, MA menurunkan vonis terdakwa kembali menjadi dua tahun penjara, sebagaimana dalam putusan Pengadi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Terdakwa menghubungi Frans Tomasoa alias Frato sekitar pukul 11.00 wit untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 1 gram.
Kemudian sekira pukul 11.25 wit Frans Tomasoa alias Frato mengirimkan nomor rekening BCA 0941145670 atas nama Kamaratih dan pada pukul 11.45 wit terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp.1.100.000.
Setelah ditransfer, terdakwa diberitahu ada narkotika dilokasi Saburo.
Saat akan mengambil, BNNP Maluku yang telah mengetahui hal itu kemudian mengamankan terdakwa. Terdakwa mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri.(*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.